Ketua Umum dan Dewan Kehormatan PWI sepakat kasus cashback diselesaikan lewat jalur hukum, bukan Restorative Justice.
JAKARTA, Infoindonesia.net – Pelapor kasus dugaan penyalahgunaan dana cashback Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H. Helmi Burman, mendesak Polda Metro Jaya segera menggelar perkara demi kepastian hukum. Ia secara tegas menolak penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pernyataan itu disampaikan Helmi usai memenuhi undangan Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025), berdasarkan surat nomor B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.
“Kami menghormati undangan kepolisian, tapi hasil Rapat Pleno PWI Pusat memutuskan kasus cashback ini harus diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan,” tegas Helmi.
Helmi hadir bersama jajaran pimpinan PWI Pusat, termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta tim hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, menegaskan bahwa berbagai upaya damai telah dilakukan, termasuk mediasi oleh Dewan Pers, Menkumham, hingga Wamenkominfo Nezar Patria. Namun semuanya berujung buntu, terutama karena keinginan pihak HCB agar Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta kongres PWI, yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Hal itu menunjukkan tidak ada itikad baik dari HCB untuk menyatukan kembali PWI,” ujar Zulmansyah.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, menambahkan bahwa lebih dari 20 ribu anggota PWI menantikan kepastian hukum atas kasus cashback ini.
“Sudah saatnya perkara ini dibuka secara terang benderang melalui gelar perkara dan pengadilan. DK PWI pun sudah dua kali menyatakan HCB bersalah secara etika dan organisasi,” tegas Atal.
Menurut Atal, laporan pidana ke polisi merupakan langkah untuk menguji benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI sudah menjatuhkan sanksi tegas dan final kepada HCB, termasuk pemberhentian penuh dari keanggotaan.