SANGGAU, Infoindonesia.net – Di jantung Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, sebuah kisah kelam tentang amanah terkoyak mulai menemui babak akhirnya.
Dana desa, yang seyogianya menjadi nadi kehidupan dan gerak pembangunan, justru menjelma pusaran nestapa, tersedot oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Kini, tirai keadilan mulai tersibak. Kejaksaan Negeri Sanggau, dengan langkah tegap, siap membawa sang terdakwa ke meja hijau, menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang tak terperi.
Jejak Luka Miliaran Rupiah: Audit Membeberkan Fakta
Sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023, awan kelabu dugaan korupsi menyelimuti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sebemban.
Sebuah periode yang seharusnya dihiasi kemajuan, malah terwarnai noda pengkhianatan.
Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sanggau tak kalah mencengangkan: Rp1.128.220.350,95, angka fantastis yang merupakan cerminan luka parah bagi kas negara, bagi mimpi-mimpi rakyat Sebemban.
Angka itu bukan sekadar deretan digit, melainkan representasi dari jalan yang tak terbangun, fasilitas yang tak terwujud, dan harapan yang kandas.
Di Balik Jeruji Penyesalan: Petrus Damianus Iwan Linus
Sosok di balik kisruh ini adalah Petrus Damianus Iwan Linus, seorang Kaur Keuangan Desa Sebemban.
Jabatan yang diemban, yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga keuangan, justru menjadi pintu gerbang bagi praktik haram.
Kini, ia harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. “Kami sudah melakukan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” demikian tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah, dengan nada tegas namun penuh kewibawaan pada Jumat 13 Juni 2025.
Proses ini, sebuah tonggak penting dalam penegakan hukum, dilakukan setelah segala syarat formil dan materiil terpenuhi, merujuk pada Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berdasarkan surat P-21 yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.
Gunung Bukti dan Langkah Menuju Peradilan
Tak hanya sang tersangka, segudang bukti turut diserahkan dalam tahap ini. Ibarat kepingan puzzle yang menyusun sebuah gambaran utuh, dokumen-dokumen keuangan desa.
Ada rekaman transaksi elektronik tak bisa berbohong, perangkat komunikasi, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran relevan, semuanya menjadi saksi bisu atas kejahatan terjadi.
“Barang bukti turut diserahkan dalam tahap ini meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan,” terang Dicky Ferdiansyah, mengurai detail penting akan memperkuat dakwaan.
Perjalanan Petrus Damianus Iwan Linus tak berhenti di situ. Pada pukul 10.30 WIB, setelah Tahap II rampung, ia segera digiring menuju Rutan Kelas IIA Pontianak.
Di sana, ia akan mendekam sebagai tahanan sementara selama 20 hari ke depan, sebuah penantian sebelum drama persidangan dimulai.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Di sanalah, kebenaran akan diadili, dan keadilan akan dicari.
Asa Bersih Desa: Sejalan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Kasus ini, tak hanya sekadar penegakan hukum biasa, namun juga merupakan gema dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Terutama dalam poin-poin krusial yang mengedepankan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan pemberantasan korupsi yang kerap menjadi belenggu pembangunan.
Penanganan kasus Sebemban adalah wujud nyata dari komitmen untuk memperkuat desa sebagai ujung tombak pemerintahan.
Ini adalah pesan tegas: dana desa adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi bagi aparat yang abai pada tanggung jawab.
Melalui penegakan hukum tegas dan transparan, seperti dipertontonkan Kejaksaan Negeri Sanggau, harapan akan kepercayaan publik yang kian menguat terhadap institusi hukum akan terus tumbuh.
Pada akhirnya, pembangunan nasional dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dambaan.
Serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, bebas dari noda-noda korupsi yang merongrong.
Pasal Mengikat Itu Ancaman Hukuman Menanti
Perbuatan Petrus Damianus Iwan Linus, S.Pd, sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa selama tiga tahun anggaran, diatur dan diancam pidana dalam pasal-pasal tegas.
Ia terancam dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai alternatif, subsidernya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasal-pasal ini adalah pagar hukum yang akan mengikat setiap perbuatan melawan hukum, demi tercapainya keadilan sejati.
Akankah kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap pemangku jabatan di negeri ini, bahwa dana rakyat adalah amanah suci tak boleh dikhianati?
Kita tunggu babak selanjutnya di Pengadilan Tipikor Pontianak Kalimantan Barat kayak apa jadinya masalah besar itu. (Wawan Daly Suwandi)