Mempawah, Infoindonesia.net – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, berinisial AH kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Selasa 16 September 2025.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah Lucas Juan, menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam keterangan press rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar, melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, menjelaskan bahwa AH terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir Tahun Anggaran 2019.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp640.828.696,” ujar Erik.
Selain tuntutan pidana pokok AH juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara tersebut. Namun jumlah itu dikurangi dengan pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa, yakni Rp254.979.335 dan titipan Rp50 juta kepada JPU pada 8 September 2025. Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa penjara 1 tahun.
Kasus ini bermula ketika laporan pertanggungjawaban APBDes yang dibuat AH tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat memastikan adanya kerugian negara lebih dari Rp640 juta akibat penyalahgunaan anggaran tersebut. (Tasya)