Berita

SB Diduga Dalangi Tambang Ilegal di Gunung Serantak Bengkayang Kalimantan Barat Hari Ini

Infoindonesia
134
×

SB Diduga Dalangi Tambang Ilegal di Gunung Serantak Bengkayang Kalimantan Barat Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Mengungkap dugaan keterlibatan SB dalam praktik tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Serantak Kabupaten Bengkayang
Mengungkap dugaan keterlibatan SB dalam praktik tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Serantak Kabupaten Bengkayang
Example 468x60

BENGKAYANG, Infoindonesia.net – Gunung Serantak, benteng terakhir ekosistem hutan lindung di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat kini menjerit pilu.

Dentingan palu dan deru mesin excavator menggantikan kicauan burung, mengikis pesona alam yang seharusnya abadi.

Example 300x600

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak, mengancam kelestarian lingkungan dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum.

Investigasi lapangan mengungkap, setidaknya empat unit alat berat excavator aktif beroperasi di bawah kaki Gunung Serantak, Kecamatan Lumar.

Kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung itu kini menjadi ajang perampokan sumber daya alam secara sistematis.

Yang lebih mencengangkan, aktivitas ilegal ini diduga kuat memiliki aktor intelektual di belakang layar: cukong bernama SB.

Jejak Sang Cukong

Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber dekat mengonfirmasi, SB diduga sebagai penyandang dana utama operasi tambang ilegal ini.

Pola operasinya terstruktur. Modusnya klasik: menggerus kawasan hutan dengan kedok tambang rakyat, namun menggunakan alat berat yang jelas-jelas melampaui skala tradisional.

“Aktivitasnya sudah berjalan sejak Agustus 2025. Di awal Oktober, tiga unit excavator tambahan masuk, memperkuat destruksi yang sudah terjadi,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya karena khawatir keselamatannya terancam.

Fakta ini menempatkan SB sebagai tersangka utama yang patut diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menangani kasus ini.

Jejak kehancuran di hutan lindung itu mengarah langsung ke meja hijau sang cukong.

Dosa Ganda Hukum

Aktivitas tambang di Gunung Serantak bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dosa ganda terhadap hukum Indonesia.

Pertama, ia melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Operasi ini berjalan tanpa mengantongi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang menjadi dasar legalitas pertambangan skala rakyat.

Kedua, dan ini yang lebih fatal, lokasi operasi berada di dalam kawasan hutan lindung.

Pasal 38 Ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyatakan, kawasan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan untuk penambangan tanpa izin khusus dari pemerintah pusat.

Setiap jengkal tanah yang digali oleh excavator milik para pelaku adalah bukti nyata pengkhianatan terhadap undang-undang ini.

Ekosistem Itu Tergadai

Dampak kerusakan sudah nyata. Lereng Gunung Serantak yang dulunya hijau oleh vegetasi lebat, kini dipenuhi kolam-kolam mengerikan bekas galian.

Lubang-lubang itu tidak hanya merusak landscape, tetapi juga mencemari sumber air dan meracuni biota tanah.

Sedimen dan logam berat dari proses penambangan telah mencemari sungai-sungai di sekitarnya, mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada air tersebut.

“Kami sudah lama mengeluhkan hal ini. Suara bising alat berat, debu, dan air sungai yang keruh sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Kami takut, suatu saat nanti bencana longsor atau banjir bandang akan menerjang kami,” keluh warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang.

Kerusakan ekosistem di hutan lindung seperti ini bersifat permanen. Pemulihannya bisa memakan waktu puluhan bahkan ratusan tahun, dengan biaya yang tidak sedikit.

Mati Suri Pengawasan

Maraknya tambang ilegal di Bengkayang menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Bagaimana mungkin empat unit excavator alat berat yang tidak mungkin disembunyikan dapat beroperasi berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas?

Publik kini menuntut respons konkret dari tiga institusi kunci, Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rakyat menunggu langkah progresif, mulai dari proses penyelidikan, penindakan di lapangan, hingga pengusutan terhadap kemungkinan adanya permainan dari oknum tertentu.

Kasus tambang ilegal di Gunung Serantak adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup.

Keterlibatan cukong SB yang ditangkap KPK harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dan memutus mata rantai kehancuran.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya kepada operator di lapangan, tetapi terutama kepada para aktor intelektual dan para pemodal yang dengan serakah menggerus kedaulatan lingkungan negeri ini.

Masa depan Gunung Serantak, dan ribuan kawasan hutan lindung lainnya, tergantung pada ketegasan APH hari ini.

Example 300250
Example 120x600