Kota Bekasi, Infoindonesia.net, – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan layanan data ke imigrasian berbasis digital yang dapat diakses melalui laman https://layanandata.imigrasi.go.id.
Layanan Data Keimigrasian (LDK) merupakan salah satu bentuk transformasi digital Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyediakan layanan berbasis data yang akurat, cepat, dan aman, sehingga dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan administrasi, keamanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Layanan Data Keimigrasian merupakan sarana resmi permintaan data ke imigrasian oleh instansi dan atau lembaga pemerintah terkait, yang selanjutnya akan diolah dan disajikan dalam bentuk digital oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan ini diperuntukkan bagi kementerian, lembaga, maupun perwakilan asing di wilayah Bekasi dan sekitarnya yang memerlukan data keimigrasian, seperti data visa, data izin tinggal, data paspor, maupun data deportasi.
Melalui sistem ini, permohonan data dilakukan secara elektronik, sehingga prosesnya lebih efektif terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Adapun tahapan pengajuan permohonan data dilakukan sebagai berikut:
- Pembuatan akun pada aplikasi layanan data ke imigrasian;
- Proses verifikasi akun oleh petugas;
- Pengajuan permohonan data.
Layanan data keimigrasian ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keamanan dan kerahasiaan informasi sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, ketentuan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berlandaskan Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MIP.GR.06.03-03 tentang Implementasi Layanan Data Keimigrasian.(red)











