Bengkayang, Infoindonesia.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan Pdt. Dedi Saputra di Bengkayang, Kalimantan Barat. Menurut Direktur LBH Ahavah, Denny Febrianus Nafi, penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh, ditangkap pada 19 Februari 2026 di Bengkayang karena diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad melalui akun TikToknya. Namun, LBH Ahavah menemukan bahwa proses penangkapan tersebut tidak transparan dan tidak memberikan hak-hak Dedi sebagai tersangka ¹ ².
Baca Juga : Maman Suratman: Ria Norsan Tidak Terlibat, KPK Tak Akan Temukan Bukti
“Pendampingan hukum tetap kami lakukan agar yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana hak setiap warga negara,” ujar Denny Febrianus Nafi.
LBH Ahavah juga menemukan bahwa Dedi Saputra telah dipindahkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Peristiwa Kejadian Video yg beredar itu pada saat Beliau Di Bengkayang dan Harus Proses Sesuai dgn TKP artiny Locust Delicti, bukan di Aceh, namun tidak ada informasi yang jelas tentang status hukumnya. LBH Ahavah menuntut agar pihak kepolisian memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang kasus ini ². (red)











