BeritaHukum

Jejak Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun Terkuak, Aliran Transaksi Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar hingga Rekening Aktif di Kalbar

Infoindonesia
9
×

Jejak Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun Terkuak, Aliran Transaksi Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar hingga Rekening Aktif di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Skala Dana Fantastis Terungkap
Laporan terbaru dari PPATK mengungkap nilai perputaran dana jaringan tambang emas ilegal sepanjang 2023–2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan estimasi total aliran dana terkait aktivitas tersebut menembus Rp992 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan pola transaksi mencurigakan terdeteksi melalui analisis sistem keuangan.
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar,” ujarnya sebagaimana dilansir Kompas.

Dalam laporan strategis itu, PPATK juga mencatat sedikitnya 27 hasil analisis transaksi sektor pertambangan dengan nilai mencapai Rp517,47 triliun yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Aparat Dalami Pola dan Jaringan

Temuan tersebut kini ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri yang sedang menelusuri pola transaksi, modus operandi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal.
Penggeledahan bahkan telah dilakukan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi di wilayah Jawa Timur. Sejumlah legislator di Komisi III DPR RI turut mendesak aparat agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membongkar hingga ke aktor pemodal dan jaringan penadah.

Sorotan ke Kasus Korupsi Logam
Nama Siman Bahar kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai Rp100,7 miliar.
“Pada Senin, KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resmi dikutip dari Antara.

Informasi dari sumber penegak hukum menyebutkan penyidik kini juga menelusuri kemungkinan keterhubungan jaringan finansial kasus tersebut dengan aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah, termasuk wilayah barat Indonesia.

Dugaan Rekening Perusahaan Masih Digunakan
Penelusuran dokumen yang diterima redaksi mengindikasikan adanya rekening perusahaan atas nama PT. Bhumi Satu Inti, secara administratif disebut tidak lagi beroperasi namun diduga masih aktif digunakan untuk transaksi emas ilegal di Kalimantan Barat.

Sumber internal menyebut rekening PT. Bhumi Satu Inti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang berafiliasi jaringan tertentu, termasuk sosok berinisial MB yang disebut-sebut sebagai istri dari Siman Bahar. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi otoritas berwenang dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Aliran Dana Hingga Luar Negeri
Analisis PPATK juga mendeteksi aliran dana hasil tambang ilegal yang mengalir ke luar negeri, antara lain ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat dengan nilai transaksi sekitar Rp155 triliun. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa praktik PETI telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan struktur keuangan terorganisasi. (ARP)

Catatan Redaksi
Seluruh informasi dalam artikel ni berasal dari dokumen, data analisis lembaga resmi, serta keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan keterkaitan sejumlah pihak masih dalam tahap penelusuran aparat penegak hukum.