Sanggau, Infoindonesia.net- Pencemaran sungai kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Warga Dusun Sotok, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah keruh dan diduga berkaitan dengan limbah dari aktivitas PT Global Kalimantan Makmur (GKM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aliran limbah yang berasal dari aktivitas pengolahan perusahaan disebut-sebut mengalir melalui aliran Sungai Sei Ribih, kemudian menuju Sungai Setogor sebelum bermuara ke Sungai Sekayam.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena Sungai Sekayam merupakan salah satu sumber air yang mengalir melintasi sejumlah wilayah permukiman masyarakat.
Salah satu warga Dusun Sotok, Yanto, mengaku kondisi air sungai yang berubah keruh dan menimbulkan bau tidak sedap sudah beberapa kali terjadi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Air sungai sekarang terlihat keruh dan baunya juga cukup menyengat. Kami menduga kondisi ini berkaitan dengan limbah dari aktivitas perusahaan di sekitar wilayah ini,” ujar Yanto kepada infokalbar, Kamis pagi, 12 Maret 2026.
Ia mengatakan, selain mengganggu kenyamanan warga, kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai serta berdampak pada lahan perkebunan masyarakat di sekitar aliran sungai.
“Kami khawatir jika kondisi ini terus terjadi, ekosistem sungai bisa rusak dan kebun warga ikut terdampak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Suwandi, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran tersebut.
Ia menilai, jika dugaan pencemaran lingkungan benar terjadi, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada pencemaran lingkungan, tentu harus ada tindakan tegas. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang harus dilindungi,” tegas Wawan.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyampaikan pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan
Pihak PT GKM selaku perusahaan yang disebut dalam dugaan pembiaran pencemaran tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi aliran sungai yang dikeluhkan warga.
Hingga berita ini tayang, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.











