BeritaHukum

Raja Sanggau Murka, Aparat Dan Pejabat Daerah Jangan Diam Limbah CPO PT.GKM Mencemari Sungai

Infoindonesia
27
×

Raja Sanggau Murka, Aparat Dan Pejabat Daerah Jangan Diam Limbah CPO PT.GKM Mencemari Sungai

Sebarkan artikel ini

Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs. H. Gusti Arman, M.Si,

“Ini persoalan serius. Air sungai yang selama ini digunakan masyarakat sekarang berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Gusti Arman.

Ia mengaku sangat murka apabila benar terjadi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Apalagi limbah itu sampai ke Sungai Sekayam. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya dengan nada keras.

Raja Sanggau menegaskan bahwa Sungai Sekayam memiliki peran vital karena menjadi salah satu sumber air baku bagi PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, yang mendistribusikan air bersih untuk kebutuhan masyarakat di Kota Sanggau dan sekitarnya.

Jika pencemaran tersebut tidak segera ditangani, ia khawatir dampaknya akan semakin luas dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Air Sungai Sekayam adalah sumber air baku PDAM. Jika tercemar, maka yang terancam bukan hanya warga di sekitar sungai, tetapi masyarakat kota secara keseluruhan,” katanya.

Ia menilai tidak boleh ada pembiaran dalam kasus yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengevaluasi IPAL PT GKM. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Lebih jauh, Raja Sanggau juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Harus ada penegakan hukum yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GKM maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pencemaran limbah tersebut. Sementara masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kondisi sungai serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.(red)