Ket Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas di Jatim, Sita 51 Kg Emas Batangan dan Uang Miliaran. (Istimewa)
Surabaya, infoindonesia.net – Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah perusahaan emas di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penjualan emas illegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses tersebut penyidik menyita emas batangan seberat 51,3 kilogram dengan nilai perkiraan mencapai Rp. 150 Miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan, yakni PT Simba Jaya Utama di kawasan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian PT Indah Golden Signature di Jalan Embong Gayam, Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di kawasan Benowo, Surabaya.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dengan tambahan penggeledahan tersebut, total terdapat lima lokasi yang telah digeledah penyidik dalam pengembangan kasus ini. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, hingga emas dalam berbagai bentuk.
Selain emas batangan seberat 51,3 kilogram, penyidik juga menyita emas perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram. Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp7,13 miliar dari sebuah rumah di kawasan Tampomas, Surabaya, yang terdiri dari Rp6,17 miliar dan uang asing sebesar 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Menurut Ade Safri, seluruh barang bukti tersebut diperoleh untuk memperkuat proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026 dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Namun polisi belum merinci peran masing-masing tersangka karena penyidikan masih terus dikembangkan.
Kasus ini sendiri berawal dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa emas yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penyidik juga menemukan bahwa praktik tambang ilegal tersebut terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat, yang sebagian perkaranya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut. (*)











