gambar ilutrasi jaringan bisnis pengusaha tambang Siman Bahar Bong Kin Pin
Pontianak, infoindonesia.net – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis pengusaha tambang Siman Bahar Bong Kin Pin kembali menjadi sorotan publik. Selain dugaan praktik pertambangan dan perdagangan emas ilegal, perhatian juga tertuju pada berbagai aset bisnis yang dimiliki pengusaha tersebut di Kalimantan Barat.
Nama Siman Bahar selama ini dikenal luas sebagai salah satu pengusaha tambang besar di wilayah tersebut.
Namun sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa aktivitas bisnisnya tidak hanya bergerak di sektor pertambangan, tetapi juga merambah ke berbagai usaha lain, mulai dari perdagangan hingga sektor properti dan perhotelan.
Salah satu aset yang sering dikaitkan dengan dirinya adalah Golden Tulip Pontianak, hotel berbintang yang berdiri di kawasan strategis Jalan Teuku Umar, Pontianak.
Dalam berbagai laporan, Siman Bahar disebut sebagai pemilik hotel tersebut sekaligus pengusaha tambang yang memiliki jaringan bisnis luas di Kalimantan Barat.
Jaringan Bisnis dari Tambang hingga Perdagangan Emas
Selain dikenal sebagai pemilik hotel, Siman Bahar juga disebut sebagai tokoh bisnis yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pengolahan emas.
Salah satu perusahaan yang sering dikaitkan dengan dirinya adalah PT Loco Montrado, yang disebut memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis pertambangan dan perdagangan emas di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam beberapa laporan investigatif, jaringan bisnis tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga mencakup jalur perdagangan emas yang lebih luas.
Pengamat ekonomi sumber daya alam menilai bahwa dalam praktik pertambangan ilegal berskala besar, rantai bisnis biasanya melibatkan banyak pihak mulai dari penambang, pengepul, pengolah hingga pedagang emas.
“Tambang ilegal yang terorganisir biasanya memiliki jaringan distribusi yang rapi. Ada pihak yang mengelola tambang, ada yang menampung hasil, ada pula yang mengatur jalur perdagangan,” ujar seorang pengamat pertambangan yang meneliti praktik PETI di Kalbar, Senin 26 Maret 2026.
Dugaan Skema Bisnis Melibatkan Lingkaran Keluarga
Sorotan terhadap jaringan bisnis Siman Bahar semakin kuat setelah muncul dugaan bahwa aktivitas perdagangan emas juga melibatkan pihak-pihak yang berada di lingkaran keluarga.
Dalam beberapa pemberitaan, nama Merry yang diketahui merupakan istri dari Siman Bahar disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan emas yang diduga berasal dari jaringan tambang ilegal.
Pengamat hukum pidana ekonomi menilai pola keterlibatan keluarga bukan hal baru dalam kasus kejahatan ekonomi.
“Dalam banyak kasus, keluarga atau orang terdekat sering digunakan sebagai pihak yang mengelola bisnis atau aset. Skema seperti ini dapat mempersulit penelusuran kepemilikan sebenarnya,” ujar seorang akademisi hukum pidana ekonomi.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan hasil tambang ilegal, maka potensi pelanggaran hukum dapat berkembang menjadi perkara yang lebih kompleks.
“Tidak hanya pertambangan tanpa izin, tetapi juga bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Dugaan Manipulasi Impor Emas
Nama Siman Bahar juga pernah disebut dalam kasus dugaan manipulasi impor emas yang nilainya disebut mencapai Rp189 triliun. Dalam laporan yang beredar, transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut bahkan disebut mencapai nilai kumulatif sekitar Rp349,87 triliun.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian berbagai lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan yang melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas.
Menurut laporan yang beredar, aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni antara tahun 2009 hingga 2023.
Kemewahan Aset di Tengah Sorotan Kasus
Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas bisnis emas ilegal, keberadaan berbagai aset milik Siman Bahar juga menjadi perhatian publik.
Selain hotel berbintang di pusat Kota Pontianak, sejumlah laporan menyebutkan adanya aset properti dan proyek bisnis lain yang terkait dengan jaringan usaha tersebut.
Dalam sebuah laporan investigatif, disebutkan bahwa Siman Bahar juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan bisnis yang beroperasi di Kalimantan Barat, termasuk perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan impor emas.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan bisnis yang dimiliki pengusaha tersebut tidak hanya terbatas pada aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga mencakup rantai perdagangan hingga pengelolaan aset bisnis di sektor lain.
Dampak terhadap Negara dan Lingkungan
Praktik pertambangan tanpa izin selama ini menjadi salah satu persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan.
Ekonom sumber daya alam menilai bahwa jika aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dalam skala besar, maka potensi kerugian negara dapat mencapai angka yang sangat signifikan.
“Negara kehilangan pajak, royalti, dan berbagai penerimaan lainnya. Sementara sumber daya alamnya sudah terlanjur dieksploitasi,” kata seorang analis ekonomi pertambangan.
Desakan Penelusuran Jaringan
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh jaringan bisnis yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal.
Penelusuran tersebut tidak hanya menyasar aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga jalur distribusi, aliran transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki kendali atas jaringan bisnis tersebut.
Jika dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan tersebut terbukti, maka penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga yang disebut dalam berbagai pemberitaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perdagangan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Namun sorotan publik terhadap jaringan bisnis tersebut diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Indonesia.(*)












