Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90
BeritaHukum

PARAH!! Ratusan Hektare Lahan Dicaplok PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS), Rakyat Beri Ultimatum, Kembalikan atau Bayar

Infoindonesia
13
×

PARAH!! Ratusan Hektare Lahan Dicaplok PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS), Rakyat Beri Ultimatum, Kembalikan atau Bayar

Sebarkan artikel ini

Bukan sekadar protes biasa, ini adalah letupan kemarahan yang terpendam selama empat belas tahun.

Sejak 2012, tanah seluas 182 hektare dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga almarhum Husinsius diduga kuat dicaplok paksa untuk perkebunan sawit perusahaan.

Persoalan yang tak kunjung usai ini laksana bom waktu yang akhirnya meledak di hadapan publik.

Aksi protes yang terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, menjadi titik balik. Ribuan harapan yang kandas menjelma menjadi ritual adat penutupan Jalan Koridor PT MAS di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat.

Tindakan simbolik ini berdampak monumental lumpuh total mobilisasi angkutan CPO perusahaan. Pihak keluarga tak main-main, mereka menuntut kejelasan dengan nada yang menusuk kalbu.

Mediasi Gagal

Pasca aksi dramatis tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, langsung memimpin pertemuan mediasi di Kantor Polsek Jongkat pada Kamis, 19 Maret 2026.

Harapan akan titik terang sempat menguar, namun kembali pupus oleh kebuntuan. Dalam forum yang panas itu, hanya ada dua tuntutan yang diajukan pihak keluarga almarhum Husinsius. Dua pertanyaan yang sederhana namun menusuk sendi-sendi keadilan.

“Lahan kami 182 hektare itu, dikembalikan atau dibayar PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS)?” tegas perwakilan keluarga dengan nada yang tak bisa ditawar.

Suara itu menggema di ruang mediasi, menyiratkan keputusasaan yang dibalut keberanian luar biasa.

Di hadapan mereka, pihak perusahaan yang hadir hanya mampu terdiam. Mereka mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting.

Putusan akhir, kata mereka, baru akan dibahas pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan 31 Maret 2026. Ironi tampak begitu kentara ketika di tengah mediasi, pihak PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) justru menawarkan kompensasi Rp50 juta.

Tawaran itu ditujukan sebagai “imbalan” untuk pembukaan pagar di jalan koridor yang ditutup warga.

Namun, bagi keluarga pemilik lahan, nominal itu bukan hanya kecil, melainkan penghinaan terhadap nilai hak kepemilikan yang sah. Dengan tegas, tawaran murahan itu ditolak mentah-mentah.

Kegagalan mediasi ini menyisakan luka dan kemarahan baru. Meski situasi di lokasi penutupan jalan terpantau kondusif, ancaman besar justru menggantung di udara.

Pihak keluarga mengeluarkan ultimatum yang mencemaskan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak ada penyelesaian, ribuan massa akan dikerahkan untuk mengambil alih paksa lahan 182 hektare yang menjadi buah sengketa.

Ini bukan lagi sekadar protes, melainkan deklarasi perang warga terhadap sistem yang lamban membela hak rakyat.

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di sektor agraria. Empat belas tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi keluarga almarhum Husinsius menanti keadilan.

Sementara itu, PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) yang selama ini menikmati hasil bumi dari lahan sengketa, seolah-olah berlindung di balik birokrasi dan proseduralisme yang berbelit.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pada 31 Maret mendatang. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru kekuasaan modal kembali merajalela?

Ultimatum rakyat ini mengingatkan manusia pada sebuah pertanyaan klasik, seberapa lama seharusnya rakyat kecil bersabar?

Sementara pucuk pimpinan perusahaan dan aparat penegak hukum masih sibuk mengatur jadwal pertemuan selanjutnya, tanah milik mereka terus digarap, menghasilkan pundi-pundi keuntungan yang tak pernah mereka nikmati.

Rakyat hanya menginginkan dua hal, lahan kembali atau hak mereka dibayar. Adilkah jika mereka harus menunggu lebih lama lagi.(red)