Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90
BeritaHukum

Program Desa Binaan Jadi Strategi Imigrasi Bekasi Perkuat Pengawasan hingga Akar Rumput

Infoindonesia
9
×

Program Desa Binaan Jadi Strategi Imigrasi Bekasi Perkuat Pengawasan hingga Akar Rumput

Sebarkan artikel ini

Program ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.Program tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025, serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.02-817 tertanggal 29 Juli 2025 tentang pedoman pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA.

Sebagai langkah awal, sebanyak tujuh desa dan kelurahan telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026, yakni Sindang Jaya, Mekar Mukti, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Ciketing Udik. Penetapan wilayah tersebut didasarkan pada potensi kerawanan keimigrasian, seperti tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Melalui program PIMPASA, petugas Imigrasi Bekasi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, serta edukasi terkait keimigrasian kepada masyarakat. Selain itu, petugas juga menjalin koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat guna memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mencakup deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian di wilayah binaan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan keimigrasian.

Pendekatan berbasis masyarakat yang diterapkan dalam program ini diyakini dapat membangun sinergi yang kuat antara Imigrasi Bekasi dan warga. Salah satu fokus utamanya adalah mencegah keberangkatan PMI non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui email: kanim_bekasi@imigrasi.go.id atau mengakses laman resmi di bekasi.imigrasi.go.id.(red)