MEMPAWAH – Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri, Maman Suratman, mengingatkan masyarakat agar tidak menebar kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tengah maraknya isu reformasi internal yang kini ramai diperbincangkan.
Menurutnya, kritik terhadap Polri sah-sah saja, bahkan merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, ujaran kebencian yang membabi buta justru bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi kelembagaan.
“Kritik boleh, bahkan wajib. Tapi jangan tebar kebencian pada Polri. Reformasi harus dijalankan dengan nalar sehat dan semangat membangun,” ujar Maman Suratman, Selasa (15/10/2025).
Ia menegaskan, reformasi di tubuh Polri seharusnya dipandang sebagai langkah memperkuat sistem hukum, bukan untuk merusak kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Maman menilai hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum bersifat simbiosis mutualisme dan saling memperkuat demi terciptanya stabilitas sosial dan keamanan nasional.
“Menjaga Polri berarti menjaga wibawa negara hukum. Mari dukung perubahan dengan cara beradab dan berilmu,” tegasnya.
Maman juga mengutip dasar hukum yang menegaskan posisi Polri sebagai alat negara yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Post Views: 189