Berita

MIRIS! PT CUT Serobot Lahan Dimaafkan, Tapi Kalau Rakyat Dipenjarakan

Infoindonesia
179
×

MIRIS! PT CUT Serobot Lahan Dimaafkan, Tapi Kalau Rakyat Dipenjarakan

Sebarkan artikel ini
Kasus perambahan hutan ilegal PT Citra Usaha Tani di Sanggau Kalimantan Barat menuai kritik tajam. Perusahaan perusak lingkungan justru dimaafkan, sementara rakyat kecil kerap dikriminalisasi.
Kasus perambahan hutan ilegal PT Citra Usaha Tani di Sanggau Kalimantan Barat menuai kritik tajam. Perusahaan perusak lingkungan justru dimaafkan, sementara rakyat kecil kerap dikriminalisasi.

SANGGAU, Infoindonesia.net – Pelanggaran berat PT Citra Usaha Tani membuka lahan ilegal seluas 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Kawasan itu masuk Peta Indikatif Penghentian Izin Baru, namun perusahaan justru bebas dari jerat hukum.

Proses pemulihan lahan dijadikan alasan penghentian sanksi. Padahal, perusakan hutan ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana serta denda seharusnya diberlakukan tanpa kompromi.

Hukum Tumpul Ke Atas

Ironi terlihat nyata. Perusahaan besar perambah hutan diberi kesempatan memperbaiki kesalahan.

Sementara, warga biasa sering langsung dijebloskan ke penjara untuk pelanggaran lebih ringan.

Inkonsistensi penegakan hukum ini memperlihatkan wajah sistem peradilan timpang sekali itu.

Investasi tidak boleh menjadi tameng pelanggaran lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan bagi industri ekstraktif di Kalimantan Barat.

Kerusakan Ekologis Mengintai

Ekosistem hutan Kalimantan terus terdegradasi. Perambahan ilegal mempercepat hilangnya keanekaragaman hayati serta mengganggu keseimbangan alam.

Pemerintah daerah maupun pusat harus memastikan pemulihan lingkungan berjalan transparan serta menyeluruh.

Tanpa langkah tegas, kerusakan hutan akan berdampak permanen terhadap kehidupan masyarakat lokal serta iklim global.

Miris. PT Citra Usaha Tani menggunduli hutan Bukit Macan di Sanggau, Kalimantan Barat. Perusahaan itu membuka lahan sekitar 60 hektare secara ilegal.

Kawasan itu termasuk area larangan izin baru. Namun, pelaku perambahan justru dimaafkan. Alasannya, mereka telah melakukan pemulihan lahan.

Lantas, bagaimana dengan nasib rakyat kecil? Mereka sering dipenjara untuk kasus serupa.

Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberi perhatian khusus. Situasi ini sungguh kacau balau.

Satu kata tepat parah. Ini kasus besar. Namun, penanganannya terkesan diolok-olok.

Hutan Kalimantan hancur lebur. Proses hukum terhadap PT Citra Usaha Tani harus dilanjutkan. Pemulihan lahan tidak serta-merta menghapus kesalahan.

Perusahaan tetap wajib dijerat hukum. Aturan jelas UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan lingkungan hidup.

Pelanggaran dapat dikenai pidana serta denda besar. Baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Pembukaan lahan di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, itu termasuk pelanggaran serius.

Aktivitas dilakukan di luar izin serta konsesi resmi. Perambahan hutan tanpa izin merusak ekosistem.

Dampaknya luas hilangnya habitat satwa, terganggunya siklus air, serta meningkatnya emisi karbon.

Pemerintah daerah maupun pusat harus bertindak cepat. Pemulihan ekosistem perlu diawasi secara ketat serta transparan.

Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan. Investasi bukan alasan melunakkan sanksi.

Industri ekstraktif di Kalimantan Barat harus diawasi ketat. Pengawasan longgar hanya mengulangi pola perusakan lingkungan.

Masyarakat adat serta lokal menjadi korban utama. Mereka kehilangan sumber kehidupan. Sementara, perusahaan mendapat keuntungan besar.

Ironi hukum semakin nyata. Rakyat kecil menebang satu pohon bisa langsung dijebloskan ke penjara.

Perusahaan menggunduli puluhan hektare justru diberi kesempatan memperbaiki diri.

Ketimpangan ini memperlihatkan wajah hukum Indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sistem peradilan seolah bekerja untuk kepentingan penguasa serta pemilik modal.

Kalimantan Barat merupakan wilayah kritis. Hutan tropisnya berperan penting bagi iklim global.

Kerusakan hutan berdampak pada bencana ekologis bencana banjir, kekeringan, serta kebakaran lahan.

Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan lingkungan. Bukan malah memaklumi perusakan.

Kasus PT Citra Usaha Tani menjadi ujian bagi komitmen pemerintah. Jika perusahaan besar dibiarkan, maka perambahan ilegal akan terus terjadi.

Hutan Kalimantan tinggal cerita. Generasi mendatang akan mewarisi kerusakan parah.

Presiden Prabowo Subianto dituntut bersikap tegas. Penegakan hukum harus adil serta konsisten.

Tidak ada diskriminasi antara rakyat kecil serta korporasi. Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Negara wajib hadir melindungi hutan serta keadilan.

Rakyat Sanggau merasa kecewa. Mereka melihat ketidakadilan secara langsung. Hutan tempat mereka menggantungkan kehidupan dirusak.

Pelaku bebas dari hukuman. Sementara, warga setempat kerap dikriminalisasi. Suara mereka jarang didengar.

Media arus utama perlu menyoroti ketimpangan ini. Tekanan publik dapat mendorong proses hukum berjalan adil.

Pemulihan lahan tidak cukup. Perlu ada sanksi administratif serta pidana. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan.

Selain itu, pemerintah perlu meninjau ulang izin usaha di kawasan hutan. Pengawasan harus diperketat.

Mekanisme pemantauan partisipatif melibatkan masyarakat lokal dapat menjadi solusi.

Tanpa langkah tegas, hutan Kalimantan akan terus menyusut. Dampaknya dirasakan seluruh dunia. Krisis iklim semakin nyata.

Indonesia kerap menjadi sorotan internasional akibat deforestasi. Kasus PT Citra Usaha Tani dapat menjadi preseden buruk. Memberi sinyal bahwa perusakan lingkungan dimaklumi.

Keadilan ekologis juga harus ditegakkan. Hukum tidak boleh tumpul terhadap perusak lingkungan.

Rakyat kecil serta korporasi harus diperlakukan setara. Hutan merupakan aset bangsa. Merusak hutan berarti merusak masa depan.

Pemerintah daerah Sanggau serta Kalimantan Barat harus mengambil sikap. Mereka berada di garis depan perlindungan hutan.

Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan investor. Masyarakat serta lingkungan harus menjadi prioritas.

Kita semua menunggu tindakan nyata. Kasus perambahan hutan ilegal ini jangan sampai tenggelam.

Media arus utama harus terus mengawal. Masyarakat perlu terus menyuarakan kritik. Hutan Kalimantan adalah warisan berharga. Jangan biarkan ia musnah akibat keserakahan.

Penegakan hukum adil merupakan kunci. Tidak ada lagi permakluman bagi perusak lingkungan. Waktu untuk bertindak adalah sekarang. Selamatkan hutan, selamatkan masa depan.