Oleh: Syarif Usmulyadi Al QadriePengamat Sosial Politik, Dosen Senior Fisipol UNTAN
Di tengah retorika pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial yang terus digaungkan oleh pemerintah, praktik pengelolaan sumber daya alam di daerah justru menunjukkan wajah yang kontras. Kalimantan Barat (Kalbar), dengan kekayaan emas aluvialnya yang melimpah, menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan negara dapat terdistorsi oleh kepentingan oligarki dan praktik kekuasaan yang menyimpang.
Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang semestinya menjadi instrumen afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan penambang kecil, justru berubah menjadi arena kontestasi kepentingan antara elit ekonomi dan aparat.
Alih-alih menghadirkan keadilan, WPR di Kalbar berpotensi menjadi legalisasi terselubung bagi eksploitasi sumber daya oleh kelompok tertentu. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal hanya menjadi penonton atau bahkan korban dari kebijakan yang seharusnya melindungi mereka.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari struktur ekonomi-politik yang lebih luas—di mana kekuasaan dan kapital saling berkelindan dalam praktik oligarki ekstraktif.
WPR: Dari Instrumen Keadilan Menjadi Alat Eksklusi
Secara normatif, WPR dirancang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap praktik pertambangan rakyat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal, dengan batasan tertentu demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kerja.
Namun, dalam implementasinya di Kalbar, WPR justru menjadi alat eksklusi. Proses penetapan wilayah, pemberian izin, hingga pengawasan lapangan kerap tidak transparan dan sarat kepentingan. Banyak wilayah yang secara historis dikelola oleh masyarakat justru tidak masuk dalam peta WPR, sementara wilayah lain yang strategis malah jatuh ke tangan kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Di sinilah problem utama muncul: negara kehilangan kapasitasnya sebagai regulator yang netral. Kebijakan publik tidak lagi berpihak pada kepentingan umum, melainkan menjadi instrumen distribusi rente bagi segelintir elit. Dalam konteks ini, WPR tidak lebih dari sekadar legitimasi formal atas praktik-praktik yang sebelumnya berlangsung secara informal, bahkan ilegal.
Oligarki Tambang: Siapa Menguasai Apa?
Dalam lanskap pertambangan emas Kalbar, terdapat indikasi kuat bahwa aktor-aktor ekonomi besar bermain di balik layar pertambangan rakyat. Mereka tidak selalu tampil sebagai pemilik izin, tetapi mengendalikan operasi melalui jaringan perantara mulai dari pemodal, penyedia alat berat, hingga pengepul hasil tambang.
Struktur ini menciptakan relasi kuasa yang timpang antara penambang dan pemilik modal. Penambang rakyat, yang seharusnya menjadi subjek utama dalam skema WPR, justru terjebak dalam sistem kerja yang eksploitatif. Mereka bekerja dengan risiko tinggi, tanpa jaminan keselamatan, dan dengan pembagian hasil yang tidak adil.
Lebih jauh, praktik ini juga memperlihatkan bagaimana oligarki bekerja dalam konteks lokal. Bukan hanya soal akumulasi kekayaan, tetapi juga penguasaan atas institusi dan proses pengambilan keputusan. Ketika elit ekonomi mampu mempengaruhi kebijakan publik, maka demokrasi substantif pun tergerus.
Peran Aparat: Antara Penegakan Hukum dan Kompromi Kekuasaan
Salah satu aspek paling problematik dalam tata kelola WPR di Kalbar adalah peran aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, aparat tidak hanya gagal menindak praktik ilegal, tetapi justru terlibat dalam skema perlindungan terhadap aktivitas tambang yang melanggar aturan.
Fenomena “pembiaran terstruktur” ini bukan sekadar anomali, melainkan bagian dari sistem yang lebih besar. Aparat menjadi bagian dari jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan, baik melalui pungutan informal maupun bentuk lain yang lebih terselubung. Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa, dan keadilan menjadi ilusi.
Kondisi ini menciptakan dualisme hukum di lapangan. Di satu sisi, negara memiliki regulasi yang ketat; di sisi lain, implementasinya sangat longgar, bahkan manipulatif. Penambang kecil yang tidak memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan justru menjadi pihak yang paling rentan terhadap kriminalisasi.
Dampak Lingkungan: Ekologi yang Dikorbankan
Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik pertambangan emas, terutama yang menggunakan merkuri, memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Sungai-sungai tercemar, hutan rusak, dan kualitas tanah menurun drastis. Dalam jangka panjang, kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keberlanjutan hidup masyarakat.
Ironisnya, dalam banyak kasus WPR di Kalbar, aspek lingkungan sering kali diabaikan. Pengawasan lemah, standar operasional tidak dipatuhi, dan rehabilitasi lahan hampir tidak pernah dilakukan. Negara seolah kehilangan kemampuan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merusak basis ekologis kehidupan.
Lebih dari itu, kerusakan lingkungan ini juga memiliki dimensi sosial. Konflik antarwarga meningkat, akses terhadap air bersih menurun, dan kesehatan masyarakat terganggu. Dengan kata lain, biaya eksternal dari pertambangan ini ditanggung oleh masyarakat luas, sementara keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak.
Krisis Kebijakan: Antara Regulasi dan Realitas
Masalah WPR di Kalbar mencerminkan krisis kebijakan publik yang lebih dalam. Regulasi yang ada tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan di lapangan. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan justru memperparah ketimpangan dan konflik.Salah satu akar masalahnya adalah pendekatan top-down dalam perumusan kebijakan. Pemerintah pusat menetapkan aturan tanpa mempertimbangkan konteks lokal secara memadai.
Di sisi lain, pemerintah daerah sering kali tidak memiliki kapasitas atau keberanian untuk melakukan koreksi.Selain itu, koordinasi antar lembaga juga lemah. Kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri, tanpa sinergi yang jelas. Akibatnya, kebijakan menjadi fragmentaris dan tidak efektif.
Menuju Reformasi Tata Kelola Pertambangan Rakyat
Untuk keluar dari situasi ini, diperlukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertambangan rakyat.
Pertama, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam penetapan dan pengelolaan WPR. Informasi mengenai wilayah, izin, dan pelaku usaha harus terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Kedua, partisipasi masyarakat harus diperkuat. Penambang lokal dan komunitas terdampak harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa partisipasi, kebijakan akan terus didominasi oleh kepentingan elit.
Ketiga, penegakan hukum harus ditegakkan secara konsisten. Aparat yang terlibat dalam praktik ilegal harus ditindak tegas. Tanpa akuntabilitas, reformasi hanya akan menjadi wacana kosong. Keempat, pendekatan lingkungan harus menjadi prioritas. Teknologi ramah lingkungan harus didorong, dan praktik penggunaan merkuri harus dihentikan. Rehabilitasi lahan harus menjadi bagian integral dari setiap aktivitas pertambangan.
Terakhir, perlu ada redefinisi peran negara. Negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator investasi, tetapi harus menjadi penjaga kepentingan publik.
Dalam konteks ini, keberpihakan terhadap masyarakat kecil bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Penutup: Emas dan Masa Depan Kalbar
Emas Kalbar seharusnya menjadi berkah, bukan kutukan. Namun, tanpa tata kelola yang adil dan berkelanjutan, kekayaan ini justru menjadi sumber konflik dan kerusakan. WPR, sebagai instrumen kebijakan, memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan sosial. Tetapi potensi itu hanya akan terwujud jika negara mampu melepaskan diri daricengkeraman oligarki dan praktik kekuasaan yang koruptif.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara masih memiliki keberanian untuk berpihak pada rakyat? Ataukah kita akan terus membiarkan emas Kalbar dikuasai oleh segelintir elit, sementara masyarakat dan lingkungan menanggung akibatnya?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan Kalbar—dan, lebih luas lagi, masa depan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.












