Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukumKalbar,

Sudipjo Bangun Opini Fitnah Dugaan Ada Aktor Dibalik Layar, Kuasa Hukum Layangkan Aduan ke Polres Landak

Infoindonesia
125
×

Sudipjo Bangun Opini Fitnah Dugaan Ada Aktor Dibalik Layar, Kuasa Hukum Layangkan Aduan ke Polres Landak

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Sudipjo Bangun Opini Fitnah Dugaan Ada Aktor Dibalik Layar, Kuasa Hukum Layangkan Aduan ke Polres Landak.

Landak, Infoindonesia.net – Pernyataan dan konten yang disampaikan Sudipjo, yang mengaku sebagai bagian dari tim investigasi Kalbar, menuai polemik. Sejumlah pihak menilai tuduhan yang disampaikan melalui media dan kanal YouTube miliknya cenderung sepihak serta tidak melalui proses konfirmasi terhadap pihak yang dituduhkan.

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan yakni artikel berjudul “LMPN Sebut Oknum DPRD Kabupaten Mempawah Diduga Jadi Cukong PETI dan Kebal Hukum” yang dimuat salah satu media online.

Selain itu, Sudipjo juga disebut pernah menyampaikan tuduhan terhadap Kepala Desa Simpang Kasturi dan Alpian Beot terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut membantah tuduhan itu dan menilai narasi yang dibangun telah merusak nama baik mereka.

Alpian Beot menegaskan dirinya bukan pemilik tambang ilegal seperti yang dituduhkan. Ia mengaku hanya bergerak sebagai pembeli emas yang memiliki izin atau lisensi.

“Saya sangat menyayangkan tuduhan itu. Saya membeli emas dan memiliki lisensi terkait aktivitas tersebut,” ujarnya. Ia juga mengaku heran dengan sikap Sudipjo, karena menurutnya mereka saling mengenal cukup lama.

“Dia sering datang ke rumah dan pernah saya bantu. Jadi saya tidak mengerti apa motifnya sampai menuduh saya seperti itu,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Simpang Kasturi, Yunus Ari Seprianus. Ia mengaku kecewa karena namanya disebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya juga korban dari pemberitaan itu. Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polres Landak,” tegasnya.

Kuasa hukum Yunus Ari Seprianus dan Alpian Beot, Gonesimo Halawa, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme.

Menurutnya, tuduhan yang disampaikan melalui media seharusnya didukung data, fakta, dan konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Kami sudah membuat laporan resmi dan saat ini sedang ditangani pihak kepolisian,” ungkap Gones kepada media, Minggu 10 Mei 2026.

Gonesimo juga menyinggung bahwa Sudipjo disebut tidak memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian.

“Kalau merasa benar dan taat hukum, seharusnya hadir memenuhi panggilan. Jangan justru menghindar,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum serius menangani laporan tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa media atau platform digital digunakan untuk menyerang reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan soal etika dalam penyampaian informasi di ruang publik, terutama terkait pentingnya verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.