MELIAU, SANGGAU, INFOINDONESIA.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau terus mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (6/6/2026), jajaran Polsek Meliau melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, IPTU Supar. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan sasaran kegiatan serta langkah-langkah yang harus dilakukan personel di lapangan guna mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
Usai apel, tim bergerak menuju beberapa lokasi yang terindikasi menjadi area aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah mesin jack atau dompeng yang berada di tepi sungai dan sebagian besar dalam kondisi tidak beroperasi maupun masih dalam tahap perakitan.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin dompeng yang tidak beraktivitas. Sementara di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, ditemukan tiga unit dompeng yang masih dalam tahap perakitan. Adapun di Desa Sungai Kembayau, petugas mendapati satu unit dompeng yang sedang dirakit di Dusun Sungai Kembayau serta empat unit dompeng lainnya yang tidak beroperasi di Dusun Kerawang.
Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang banner berisi himbauan larangan melakukan aktivitas PETI di seluruh lokasi yang ditemukan perangkat pertambangan tersebut. Pemasangan banner dilakukan untuk mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Selain melakukan patroli dan pemasangan himbauan, Kapolsek Meliau bersama anggota juga melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian mengajak pemerintah desa untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta turut menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui pendekatan humanis, sosialisasi, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, para pekerja yang terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau diduga bukan berasal dari warga lokal Kecamatan Meliau, melainkan pendatang dari luar wilayah tersebut.
Polsek Meliau mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.(red)











