BeritaDaerah

DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena “Trial by Social Media”: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Infoindonesia
11
×

DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena “Trial by Social Media”: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Sebarkan artikel ini

Makassar, Infoindonesia.net – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena “trial by social media”, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial seringkali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.

Siaran pers De-PA-RI, Selasa (6/10) menyebutkan, sorotan terhadap fenomena penghakiman oleh media sosial tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim” yang diselenggarakan di Makassar, Selasa 6 Oktober 2026.

Kegiatan konsolidasi dan diskusi itu digelar sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum pada 7 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH, MH; Asri Ameru, SH, MH; dan Arphin Jumadi, SH, MHl.

Luthfi dalam diskusi itu menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.

Ia kemudian menyoroti pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial yang menyebutkan bahwa persidangan di Mahkamah Komstitusi (MK) terkait permasalahan ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal.

Luthfi mengingatkan bahwa pernyataan tersebut seharusnya tidak boleh keluar dari seorang advokat, terlepas seperti apa dan bagaimana putusan MK terkait permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wapres Gibran karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan Undang-Undang.

“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile. Namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya itu sudah terlanjur tersebar di berbagai medsos dan sudah ‘mengadili’ MK dan Ketua MK,” katanya.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law, dan jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti.

Trial by social media, lanjutnya, dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.

Karena itu DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegasnya.

DePA-RI, menurut Luthfi, mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjaga supaya media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, dan bukan ruang pengadilan tanpa hakim.

Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti valid dan tak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya (Rls/Aat SS)