
Sekadau, infoindonesia.net. Setelah adanya Putusan MK mengenai penyandingan data di Daerah pemilihan ( Dapil ) 3 Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Sekadau di Pontianak, Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Komunikasi Politik Ari Kurniawan Wiro, kepada media di sekretariat DPC PDIP kabupaten Sekadau 1/7 mengatakan, dengan adanya peristiwa ini menjadi catatan tersendiri bagi kami di PDIP, terkhusus untuk KPU kami sangat berharap dalam pelaksanaan Penyandingan Data ini betul-betul berpedoman pada amar putusan MK beberapa waktu yang lalu, jangan takut terhadap intervensi atau bentuk-bentuk tekanan oleh pihak yang tidak menginginkan Penyandingan Data ini berlangsung lancar dan kondusif.
Untuk Penyandingan Data tgl 3/7 karena kita yakin kita benar, kita yakin mau dihitung dimanapun pada prinsipnya tidak ada persoalan.
Hanya saja hal ini membuat kita agak sedikit terkejut kenapa KPU provinsi dalam hal ini meminta supaya penyandingan data ulang tersebut dialihkan di Pontianak, yang mesti nya cukup dilaksanakan di kabupaten Sekadau tutur Ari Kurniawan Wiro.
Lanjutnya, ” Karena menurutnya sampai saat ini baik dari KPU Sekadau ataupun dari pihak keamanan sangat siap untuk melaksanakan PSSU tersebut , tidak ada kendala yang berarti, bahkan sudah hampir pada saat tahap pelaksanaan penyandingan data tersebut tiba-tiba saja berubah.
Beda ceritanya misalkan sudah dilaksanakan ada dethlock atau ada halangan lain di lapangan, pada saat perhitungan mungkin boleh saja di pindah. ungkap Ari Kurniawan wiro.
Informasi yang di dapat katanya dari pemohon ada menyurati KPU pusat sehingga demi alasan keamanan tentu dialihkan ke provinsi,. yang menjadi pertanyaan alasan keamanan yang seperti apa Sehingga mesti di pindah ?
Berarti kedepan kalau ada pemilu di sekadau boleh di hitung di kabupaten lain atau di luar kab sekadau ? Kenapa gak di jakarta aja sekalian ?. Karena di sekadau di anggap tidak sanggup melaksanakan perhitungan ataupun pemilu kedepannya, jadi untuk apa mesti punya KPU dan pihak keamanan di daerah kalau mesti takut dengan ancaman atau intervensi politik tertentu, meskipun pada prinsipnya KPU dan Pihak keamanan kita di daerah juga siap, agak aneh saja ini KPU provinsi. Tutur Ari
Sementara menurut Marselinus Daniar, S.H. praktisi hukum kabupaten Sekadau saat diminta tanggapannya pasca putusan MK dilaksanakan oleh KPU Sekadau di pontianak, mengatakan, ” apa kah ada aspek aspek lain, biar publik tidak bertanya-tanya ada apa ? tidak biasanya terjadi, suasana aman dan terkendali malah diselenggarakan di Pontianak, agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya, apalagi ini tahapan pilkada sudah berjalan, terlepas dari pertimbangan aspek keamanan.
Selanjutnya kata Marcel, Negara/Pemerintah wajib memberi rasa aman dan jaminan kepada seluruh masyarakat khususnya penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Putusan MK.
Ungkap mantan Komisioner KPU Sekadau 3 periode yang juga Advokat/Lawyer, apakah ada intervensi dari pihak yang lain…? Publik mempertanyakan, tutur Marcelinus Daniar, S.H.
Marikun ketua Bawaslu Sekadau Saat di konfirmasi media melalui WhatsApp terkait penyandingan data jawabnya sedang berada di gudang KPU dan menyampaikan info ke KPU ya ..?jawabnya.
Komisioner KPU Sekadau Gita Rantau Saat dikonfirmasi awak media melalui Via WhatsApp hanya menjawab ” Terkait kamtibmas hasil koordinasi dengan Polda. Jawabnya singkat
( Step/dalys )