BeritaKalbar,Pendidikan\PolitikTeknologiUncategorized

Hendry Ch Bangun Dinilai Tak Memiliki Legal Standing oleh Dewan Pers, PWI Pusat Apresiasi Eksepsi

Infoindonesia
158
×

Hendry Ch Bangun Dinilai Tak Memiliki Legal Standing oleh Dewan Pers, PWI Pusat Apresiasi Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Suasana Persidangan Gugatan Perdata Hendry Ch Bangun kepada Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan ini terkait dengan pemecatannya oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat yang berlaku sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Example 300x600

Pernyataan ini disampaikan Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Ade Wahyudin SH, dalam eksepsi yang diajukan pada 19 Maret 2025 melalui e-court. HCB sebelumnya menggugat Dewan Pers terkait pengusirannya dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers dalam perkara perdata dengan nomor 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.

Dalam eksepsinya, Dewan Pers menyampaikan sejumlah alasan hukum mengapa HCB tidak memiliki hak untuk menggugat. Di antaranya adalah fakta bahwa dalam Kongres XXV PWI yang digelar pada 26 September 2023 di Bandung, PWI telah menetapkan kepengurusan baru periode 2023-2028, yang mengakhiri kepemimpinan HCB.

Selain itu, Dewan Pers menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Dewan Kehormatan PWI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk pemecatan, kepada anggota yang melanggar aturan organisasi. HCB, yang telah dipecat, tidak lagi dapat mengajukan gugatan atas nama PWI Pusat.

Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur, tidak tepat sasaran dan tidak jelas. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan oleh karena itu Dewan Pers meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima serta menghukum HCB untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang yang turut menjadi pihak tergugat memberikan apresiasi penuh terhadap eksepsi Dewan Pers.

Zulmansyah menyatakan bahwa keputusan Dewan Pers selaras dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan HCB sebagai Ketua Umum dan anggota PWI sejak Juli 2024.

“Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan HCB tidak punya legal standing kami setuju 100 persen. Itu sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah dalam keterangan tertulis, Senin 24 Maret 2025.

Zulmansyah menambahkan, sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dirinya menegaskan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan dalam organisasi PWI. Oleh karena itu segala upaya hukum yang dilakukannya baik itu gugatan perdata maupun pelaporan pidana dianggap tidak sah dan hanya merugikan nama baik PWI.

“HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Tidak perlu ada lagi tindakan hukum yang sia-sia. Ini hanya akan memperburuk citra PWI,” tegasnya.

Dengan keputusan ini Dewan Pers dan PWI Pusat berharap persoalan hukum yang melibatkan HCB dapat segera diselesaikan dan organisasi PWI dapat terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tasya)

Example 300250
Example 120x600