DK PWI resmi menang gugatan Rp101 miliar dari Sayid Iskandarsyah terkait kasus cashback. Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan memperkuat kewenangan organisasi profesi
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi menang dalam gugatan perdata yang diajukan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan keputusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan Inkracht, Gugatan Ditolak
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH, LLM, menyatakan bahwa perkara telah selesai setelah Sayid tidak mengajukan banding dalam tenggat 14 hari. “Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, gugatan telah berakhir,” ujarnya Senin 14 April 2025.
Pengadilan Nyatakan Tidak Berwenang
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst karena menyangkut ranah internal organisasi profesi. Sayid pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Tim Kuasa Hukum: Mekanisme Internal Diakui Hukum
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menegaskan bahwa putusan ini memperkuat kewenangan DK PWI dalam menegakkan etika profesi. “Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme internal organisasi diakui dan dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Latar Belakang Gugatan Cashback
Sayid menggugat para pengurus DK PWI atas SK sanksi terkait kasus dugaan cashback dana Forum Humas. Dalam SK, Sayid diminta mengembalikan dana Rp1,77 miliar bersama beberapa nama lain. Ia pun menuntut ganti rugi total Rp101,8 miliar, termasuk kerugian immateriil dan tuntutan uang paksa Rp5 juta per hari.