SANGGAU, Infoindonesia.net – Senja di Kantor Kejari Sanggau. Matahari mulai merangkak rendah. Jarum jam menunjuk pukul 14.00 WIB. Suasana di Kejaksaan Negeri Sanggau hari itu berbeda.
Ada getar semangat. Ada desir harap. Tim supervisi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tiba. Mereka datang bukan untuk menghakimi.
Melainkan untuk menyelami, membimbing, dan menyelaraskan denyut nadi penegakan hukum di ujung barat Borneo.
Inilah awal dari rentetan supervisi empat hari (16-19 Juni 2025) yang akan menyapu tiga wilayah: Sanggau, Sekadau, Sintang, hingga perbatasan Entikong.
Fokusnya jelas: memastikan kinerja Kejari se-Kalbar selaras dengan visi Restorative Justice—sebuah pendekatan hukum yang mengutamakan perdamaian, bukan sekadar hukuman.
Para Penjaga Keseimbangan Hukum
Dipimpin oleh Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H., M.Pd. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar), tim ini bukan sembarang rombongan.
Mereka adalah gabungan pakar hukum dengan segudang pengalaman:
- Edi Kusbiyantoro, S.H., M.H. (Kasi A Kejati Kalbar), ahli strategi penanganan perkara.
- Yuse Chaidi Adhar, S.H., M.H., jaksa fungsional yang piawai mengurai benang kusut pidana umum.
- Para staf bidang Pidum yang cermat menelisik detail administrasi.
Mereka hadir dengan misi tunggal: “Memastikan hukum tidak hanya tegak, tetapi juga menyentuh hati.”
Hukum Itu Memeluk, Bukan Menghajar
Dalam tiga jam supervisi (14.00-17.00 WIB), tim menyisir tiap sudut Kejari Sanggau.
Mereka mengevaluasi:
- Administrasi perkara: Apakah setiap dokumen rapi, atau justru berserakan seperti daun kering?
- Mekanisme JPU: Bagaimana Jaksa Penuntut Umum mengalirkan keadilan tanpa tersendat birokrasi?
- Fasilitas pendukung: Adakah ruang diskusi yang nyaman untuk mediasi korban dan pelaku?
Yang paling menggugah adalah dialog langsung dengan Kasi Pidum, Kasubsi, dan staf.
Di sini, hambatan dibeberkan. Solusi digodok. Bukan dengan amarah, tapi dengan kepala dingin dan hati terbuka.
Fajar Sukristyawan berbisik lirih, “Di bawah kepemimpinan Dedy Irawan Virantama, S.H., M.H., Kejari Sanggau telah melangkah maju. Manajemen perkara kini lebih tertata. Ini sebuah kemajuan yang patut diacungi jempol.”
Harapan Dari Tanah Sanggau
Dedy Irawan Virantama, sang Kepala Kejari, menyambut hangat supervisi ini. “Ini bukan sekadar penilaian. Ini adalah sentuhan kasih dari Kejati Kalbar,” ujarnya.
Ia berharap, supervisi ini akan meningkatkan profesionalitas aparatur.
Memantapkan implementasi Restorative Justice—seperti diatur dalam Perkejagung No. 15 Tahun 2020.
Memastikan hukum di Sanggau tidak hanya tegas, tapi juga berintegritas dan humanis.
Supervisi ini bukan akhir. Ia adalah babak baru. Ketika hukum tidak lagi sekadar tentang pasal dan vonis, tapi juga tentang memulihkan, merangkul, dan mengembalikan keharmonisan.
Seperti senja di Sanggau yang merona kemerah-merahan, semoga penegakan hukum di bumi Kalimantan Barat terus memancarkan kehangatan, bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk selamanya. (Wawan Daly Suwandi)