
Jakarta |,infoindonesia.net Diduga “bermain” proyek aspirasi warga, anggota DPRD asal Kabupaten Tangerang Banten, Hugo Simon Franata dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantau dan Pencegahan Korupsi RI (LP3K-RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Saat ini laporan tersebut telah diterima pihak KPK pada 2 Januari 2026 untuk diteliti.
Menurut keterangan Ketua Umum LP3K-RI Bambang Yudy Baskoro, Hugo diduga melakukan rasuah melalui mantan Kepala Desa Pasilian Kecamatan Kronjo berinisial M, dengan modus ijon pokir (pokok pikiran).
“Adapun modus ijon pokir antara lain perbaikan saluran air di wilayah Binonh Permai, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,” ucap Bambang melalui keterangan tertulis, pada Sabtu (24/1/2026).
Bambang mengatakan, indikasi rasuah karena pekerjaan saluran air dikerjakan dengan tidak sesuai prosedur pekerjaan. Selain itu pelaksana perkerjaan saluran air ditengarai merupakan kerabat Hugo sendiri.
Masih kata Bambang, ada pula proyek pemagaran makam Kampung Peusar di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten. “Kontraktor pelaksana masih kerabat dari Hugo berinisial A,” terangnya.
Bambang menambahkan, proyek pemasangan konblok dan jembatan lingkungan di Blok B RT 37 Perumahan Binong Permai Kabupaten Tangerang dikerjakan secara serampangan.
“Hampir semua proyek pokir di Kabupaten Tangerang telah dikuasai kerabat Hugo. Bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa Hugo menerima dana ratusan juta dari koleganya,” tandas Bambang.
,”Alhamdulillah Dumas kami sudah ditindaklanjuti. Tentunya kami memberikan Apresiasi kepada KPK, terlebih saat ini KPK sedang gencar melakukan OTT. Intinya KPK akan segera melakukan tindaklanjut laporan kami tersebut, karena diduga banyak yang terlibat,” PaparKetua Umum LP3K-RI kepada awak media, pada Sabtu (24/01/2026).
Bambang juga merincikan beberapa proyek Pokir yang dimainkan Hugo diantaranya, pemasangan paving blok dan jembatan lingkungan di Blok B RT 37 Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kab.Tangerang, kemudian Pemagaran Makam Kampung Peusar RT/005/001 Kelurahan Binong Kecamatan Curug, Perbaikan saluran air (U-Ditch) RT/03 RW/10 Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Parahnya lagi proyek tersebut kontinu, setiap pokir murni senilai pokir Rp 5 Miliar, dan perubahan APBD dengan nilai pokir Rp 2 Miliar, selalu ijon (di depan) tidak ada dibelakang setelah pekerjaan, kecuali uang-uang lain dari mitra atau saat sidak ke perusahaan-perusahaan / PIK,” jelasnya. ( Wan Dalys )
Tag : Hukum, Tipikor, KKN, DPRD Kab.Tangerang, Proyek, Pokir Ijon, Hugo, LP3K-RI, KPK,









