Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukum

Kasus Besar Menjerat PT Mitra Karya Sentosa, Perusahaan Terancam Denda Rp19 Miliar

Infoindonesia
15
×

Kasus Besar Menjerat PT Mitra Karya Sentosa, Perusahaan Terancam Denda Rp19 Miliar

Sebarkan artikel ini

Perusahaan sawit raksasa bernaung di bawah First Resources Limited ini tengah oleng. Bukan karena harga CPO jatuh, melainkan ulahnya sendiri. Warga sekitar sudah muak. Puluhan tahun mengepul, kini alam menagih utang.

Tuntutan denda Rp19 miliar melayang ke meja hijau. Bukan angka kecil. Setara dengan ribuan tetes keringat petani plasma yang dikhianati. Tapi benarkah uji nyali pengadilan cukup? Atau hanya sandiwara basah?

Satu warga yang enggan disebut identitasnya berbisik lirih, “PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) memang sedang bermasalah besar. Dengar-dengar dituntut bayar Rp19 miliar.”

Tak lebih dari bisikan. Tak ada pengakuan resmi dari manajemen. Saat dikontak via ponsel, diam seribu bahasa. Nyali korporasi rupanya sekering batang rokok basah.

Limbah hitam pekat mengalir setiap hari. Biota mati massal. Anak-anak tak bisa mandi. Ibu-ibu tak berani cuci pakaian. Bau menyengat menusuk hingga ke dapur rumah. Ini bukan banjir biasa. Ini kriminalitas ekologis.

Laporan warga tak digubris. Rapat plasma tahun 2020 di Disbunnak Sanggau hanya jadi seremoni basa-basi. Hukum adat diinjak-injak. Janji pembangunan kandas di kubangan lumpur sawit.

Mereka bicara keberlanjutan di ruang rapat ber-AC, sementara di luar, sungai mati perlahan. Mereka pamer label RSPO, tapi akar rumput berteriak histeris. Ironi kelas kakap: denda Rp19 miliar mungkin hanya ongkos kecil dibanding omzet tahunan. Lalu siapa yang benar-benar dihukum? Alam? Warga? Atau sekadar papan nama perusahaan yang berganti?

Tidak ada konfirmasi dari pihak PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS). Pesan singkat redaksi masuk kotak kosong. Manajemen pilih jadi patung. Publik pun menduga: bukankah diam kadang berarti mengaku?

Warga Dusun Perimpah tak butuh janji. Mereka butuh sungai kembali jernih, udara kembali biasa, dan tuntutan Rp19 miliar bukan sekadar gertakan berlapis stempel.

Jika pengadilan serius, ini bukan sekadar denda. Harus ada efek jera. Cabut izin. Bekukan operasi. Kembalikan hak air kepada rakyat. Jangan biarkan korporasi bermain cantik di atas penderitaan rakyat kecil.

Karena ketika hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah, maka rakyat hanya jadi penonton dalam tragedi negeri sendiri.

PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) bukan satu-satunya. Ia hanyalah cermin busuk dari banyak korporasi sawit yang lupa ruh kemanusiaan.

Hingga detik ini, limbah masih mengalir. Ikan-ikan masih mengambang. Warga masih bertahan dengan paru-paru yang mulai memburuk. Pertanyaannya bukan lagi apakah PT MKS bersalah, tapi seberapa lama kita mau diam?

Dunia menonton. Media sosial berisik. Tapi tanpa eksekusi tegas di lapangan, semua hanya jadi tontonan satire yang tragis.

Denda Rp19 miliar jangan sampai menguap. Jadikan vonis percontohan. Biar perusahaan lain merinding. Karena jika alam sudah bicara lewat bangkai ikan dan bau busuk, tak ada rupiah yang bisa memulihkan nyawa sungai yang hilang.

Kecuali kita berani bilang: CUKUP. Hentikan pembunuhan diam-diam atas nama investasi.(red)