Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukumKalbar,

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET di Sekayam Kabupaten Sanggau

Infoindonesia
17
×

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET di Sekayam Kabupaten Sanggau

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Infokalbar.com – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik. Kios pupuk bersubsidi “Agro Sekayam Tani” di Dusun Rintau, Desa Bungkang, diduga menjual pupuk dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk jenis urea dijual dengan harga mencapai Rp135.000 per karung. Sementara itu, sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, harga HET pupuk urea ditetapkan sekitar Rp90.000 per karung.

Selisih harga ini dikeluhkan oleh sejumlah kelompok tani di wilayah Kecamatan Sekayam. Mereka menilai program pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu meringankan biaya produksi justru tidak dirasakan secara maksimal.

Tak hanya soal harga, distribusi pupuk bersubsidi juga diduga tidak tepat sasaran. Sejumlah sumber menyebut adanya praktik penampungan oleh oknum tertentu yang membeli pupuk dari petani dengan harga rendah, kemudian menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Pupuk tersebut diduga dibeli sekitar Rp20.000 per karung, lalu dijual kembali hingga mencapai Rp400.000 per karung ke sejumlah wilayah seperti Sintang, Entikong, Beduai, hingga Kabupaten Landak.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Suwandi, menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

“Kalau pupuk bersubsidi bisa dijual jauh di atas HET dan beredar ke luar daerah dengan harga berlipat, ini menandakan ada celah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi yang menyebabkan pupuk tidak sampai ke tangan petani yang berhak.

“Pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi petani. Jika disalahgunakan, tentu sangat merugikan masyarakat kecil,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut. (Tasya)