Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukum

Bareskrim Tetapkan DHB dan VC Direktur PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka

Infoindonesia
29
×

Bareskrim Tetapkan DHB dan VC Direktur PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infoindonesia.net – Direktotrat Tindak Pidana Ekonomi khusus (DITTIPIDEKSUS) Bareskrim POLRI resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang emas illegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah DHB yang disebut merupakan anak dari pengusaha tambang Siman Bahar.

Kasus ini langsung menyita perhatian public karena tak hanya membidik aktivitas pertambangan illegal, tetapi juga dugaan aliran dana hasil tambang yang diduga dicuci melalui aktivitas perusahaan.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 sampai sekarang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga sempat mengarah pada satu nama lain berinisial SB yang disebut merupakan ayah dari DHB. Namun proses hukum terhadap SB dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik. Bahkan, kedua tersangka kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini dinilai menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menyasar rantai bisnis tambang ilegal dari hulu hingga hilir. Tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penampung, pengolah, hingga pengendali perputaran uang hasil tambang ilegal.

Bareskrim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)