Kapuas Hulu, Infoindonesia.net — Warga Desa Pala Pulau Dusun Patinggi Sari Kecamatan Putussibau Utara melakukan penutupan atas akses Jalan Muntin – Trans Pala Pulau pada hari jum’at sore tanggal 15 Mei 2026 sebagai bentuk Keberatan terhadap aktivitas PT BIA (Borneo International Anugerah)
Keberatan terhadap aktivitas perusahaan sawit PT. BIA yang diduga menyebabkan kerusakan pada jalan desa yang selama ini menjadi akses utama warga dan kendaraan operasional perusahaan.
Warga menilai kondisi jalan semakin rusak akibat sering dilalui kendaraan bermuatan berat oleh truk-truk pengangkut buah sawit, pupuk dan alat berat perusahaan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dan membahayakan pengguna jalan.
Feri Derikus Feri selaku tokoh masyarakat desa pala pulau mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan sudah dikoordinasikan dengan Camat Putussibau Utara, Kades Pala Pulau, serta perangkat desa pala pulau.

Feri mengatakan bahwa kegiatan menutup jalan desa sebagai bentuk keberatan terhadap aktivitas PT.BIA yang dinilai telah menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Penutupan jalan dilakukan karena warga merasa keluhan mereka belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak perusahaan, aktivitas kendaraan operasional perusahaan membuat kondisi jalan dan jembatan desa semakin rusak dan mengganggu akses masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta agar PT BIA menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap fasilitas umum yang selama ini ikut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
“Kami terpaksa menutup jalan ini khusus untuk kenderaan perusahaan angkutan sawit dan pupuk menggunakan truk yang mana tonasenya sudah melebihi batas normal, serta alat berat perusahaan, karena sudah terlalu lama menunggu perhatian dari perusahaan.
Jalan desa makin rusak dan warga yang paling merasakan dampaknya. Menurut Feri, penutupan jalan dilakukan bukan untuk masyarakat umum, tapi khusus untuk kenderaan perusahaan PT. BIA sebagai bentuk protes agar pihak terkait segera turun tangan dan mencari solusi.
Feri juga meminta pihak PT untuk memperhatikan mengenai upah minimum bagi mitra usaha yang melibatkan masyarakat lokal, mengingat harga kebutuhan barang pokok dan terutama harga BBM yang semakin mahal sehingga terasa sangat membebani warga selaku Mitra Usaha perusahaan.
Feri berharap ada mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil. Feri juga mengatakan bahwa apabila pihak PT tidak menanggapi permohonan warga maka jalan desa tetap akan terus ditutup khusus untuk perusahaan oleh masyarakat.
Antonius Gandi selaku Kepala Desa Pala Pulau mengatakan, pihak masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada perusahaan agar turut bertanggung jawab memperbaiki jalan maupun fasilitas umum disekitarnya yang terdampak, dan hingga kini belum ada langkah nyata yang dirasakan warga. “Jalan ini bukan hanya dipakai perusahaan, tetapi juga menjadi jalur utama masyarakat” ujarnya.
Antonius Gandi juga mengingatkan tentang MOU perusahaan dengan masyarakat sekitar adalah kesepakatan antara perusahaan dan warga atau perwakilan masyarakat yang mengatur hak, kewajiban, dan bentuk tanggung jawab kedua pihak. Isinya mencakup perbaikan jalan, pembersihan parit dan pemeliharaan jembatan, penerimaan 70% tenaga kerja lokal, pengelolaan lingkungan, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Vedastus Ricky salah seorang warga desa pala pulau berharap perusahaan tidak hanya memanfaatkan jalan dan jembatan desa untuk kegiatan operasional, tetapi juga ikut menjaga dan memperbaikinya. Ricky menegaskan, keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menambah beban infrastruktur desa.
Pak Gabriel selaku ketua RT.02 Dusun Patinggi Sari DS. Pala Pulau ikut mengingatkan pihak perusahaan agar penggunaan jalan dan pemanfaatan jalan, bagi perusahaan yang menggunakan jalan untuk operasional berkewajiban menjaga, memelihara, dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang digunakan, serta bertanggung jawab atas perbaikan apabila kegiatan perusahaan menyebabkan kerusakan, karena kalau perusahaan memakai jalan tertentu untuk operasionalnya dan menimbulkan dampak atau kerusakan, perusahaan dapat dibebani kewajiban menjaga, memelihara, atau menanggung perbaikan. Pernah ada kejadian truk perusahaan pengangkut sawit menyebabkan kabel wifi dirumah warga putus, tapi pihak perusahaan tidak bertanggung jawab.
Kaperwil Kalbar: Abang Amrullah












