Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukum

Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim Yang Memutus Hukuman 3 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pencabulan

Infoindonesia
16
×

Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim Yang Memutus Hukuman 3 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini

SANGGAU, Infoindonesia.net – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat, berubah menjadi panggung penghakiman terakhir. Setelah melalui proses maraton selama tiga jam lebih, Ketua Majelis Hakim mengetuk palu, menutup lembaran kelam kisah pilu seorang bocah berusia 11 tahun.
Terdakwa Abang Mulyadi alias Ocel (55), sang predator berusia senja, resmi divonis hukuman penjara selama tiga tahun pada Selasa sore, 26 Mei 2026.

Duduk Perkara menjadi sorotan tajam publik. Sidang putusan bernomor No.36/Pid.sus/2026/PN Sag ini membuktikan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan seksual terhadap anak kian sempit.

Vonis ini disambut lantunan doa syukur oleh pihak keluarga korban. Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah malang yang menjadi korban kekejian sang terdakwa, akhirnya melihat secercah keadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester dari Kejaksaan Negeri Sanggau mengungkapkan detail proses hukum yang sempat menimbulkan tanda tanya.

Dalam wawancaranya, Ester menegaskan bahwa selama tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan, Abang Mulyadi tidak pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Pria paruh baya itu hanya dikenakan status tahanan rumah.

Fakta Persidangan lantas membuka borok sistem. Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Meski begitu, JPU Ester memastikan jerat hukum telah menunggu di depan mata. Ia menyatakan bahwa tahanan rumah hanyalah babak sementara.

Begitu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jaksa akan bergerak cepat melakukan eksekusi penjemputan.

Pernyataan itu seakan menjadi jawaban atas keresahan publik yang menilai hukuman tiga tahun tidak sepadan dengan trauma seumur hidup yang dialami Bunga.

Kasus ini bukan sekadar tentang angka dan pasal, melainkan tentang perlindungan mutlak terhadap generasi penerus bangsa.

Keadilan telah ditegakkan di Sanggau, meski luka mendalam tak akan pernah benar-benar sirna dari ingatan sang korban.(*)