Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Berita

Dugaan Korupsi DJKA Melebar, KPK Selidiki Peran Anggota Komisi V dalam Aliran Gratifikasi

Infoindonesia
84
×

Dugaan Korupsi DJKA Melebar, KPK Selidiki Peran Anggota Komisi V dalam Aliran Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOINDONESIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan hingga anggota Komisi V DPR RI.

Pendalaman tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek transportasi darat dan perkeretaapian.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Budi, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. “Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya,” sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, yang juga merupakan mantan anggota DPR RI, sebagai tersangka. Selain terseret dalam perkara DJKA, Sudewo juga menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

KPK bahkan telah melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan perkara Pati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

Jaksa penuntut kini tengah menyusun surat dakwaan dengan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu proses persidangan.
Tak hanya berhenti pada peran formal di Kemenhub, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR RI lainnya yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek DJKA.

Dalam persidangan perkara suap DJKA pada 2025 lalu, nama Ketua Komisi V DPR RI saat itu, Lasarus, sempat disebut menerima aliran dana dan diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tertentu. Selain itu, terdapat sejumlah anggota Komisi V dari berbagai fraksi yang disebut dalam fakta persidangan diduga ikut menikmati fee proyek.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, total 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI periode 2019–2024 diduga berkaitan dengan proyek-proyek DJKA. Dugaan tersebut mencakup permintaan jatah proyek, pengaturan paket pekerjaan, hingga aliran suap kepada legislator.

Sejumlah nama yang muncul dalam persidangan dan penelusuran penyidik antara lain Lasarus, Wijayanti, Ridwan Bae, Haka Baco Kady, Sudewo, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, Ishak Mekki, Lasmi Indaryani, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali, Mochamad Herviano Widyatama, Sri Rahayu, Sarce Bandaso, Tandiasik, Fadholi, dan Sri Wahyuni.

KPK menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang didasarkan pada kesaksian, bukti transaksi, dan penelusuran aliran dana terkait proyek DJKA.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya terbuka memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau terkait perkara tersebut.

“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo), kami bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” tutup Budi.