BeritaHukum

Forum Wartawan Kalbar Minta Keterbukaan Data TKA, Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Didesak Beri Penjelasan

Infoindonesia
44
×

Forum Wartawan Kalbar Minta Keterbukaan Data TKA, Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Didesak Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah pihak menilai akses terhadap informasi terkait jumlah dan status keimigrasian TKA masih terbatas sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.


Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan memperoleh data mengenai jumlah TKA yang bekerja di wilayah kerja yang menjadi cakupan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.


Menurut Sujanto, keterbukaan informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing penting untuk memastikan seluruh pekerja asing yang beraktivitas di Indonesia telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian.


“Publik perlu mengetahui status keimigrasian para tenaga kerja asing tersebut. Jangan sampai ada warga negara asing yang masuk dengan tujuan tertentu namun ternyata melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya kepada wartawan.


Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) yang beroperasi di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, disebutkan terdapat ratusan tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek tersebut.


PT Kalimantan Alumina Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi bauksit dan pengolahan alumina. Perusahaan tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berperan dalam pengembangan industri pengolahan mineral di Indonesia.


Hingga berita ini dipublis , pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah maupun status keimigrasian tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya.

Upaya konfirmasi kepada petugas terkait belum membuahkan hasil karena pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, pihak humas PT Kalimantan Alumina Nusantara yang dihubungi melalui sambungan telepon juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.


Sebagai informasi, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Dalam ketentuan tersebut, perusahaan wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah. Selain itu, TKA harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS), yakni visa dengan maksud bekerja yang diajukan oleh sponsor atau pemberi kerja melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah tiba di Indonesia, TKA juga wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang sebelumnya dikenal sebagai KITAS, sebagai izin untuk menetap dan bekerja secara sah.


Selain itu, terdapat pembatasan jabatan bagi tenaga kerja asing. TKA tidak diizinkan menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (SDM), serta jabatan tertentu lainnya yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program alih pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.


Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di berbagai perusahaan, sehingga tercipta transparansi serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.(raden/red)