Berita

PKS PTPN Meliau Sanggau Kalbar Punya Izin PLC Dilengkapi Sparing

Infoindonesia
35
×

PKS PTPN Meliau Sanggau Kalbar Punya Izin PLC Dilengkapi Sparing

Sebarkan artikel ini
PTPN mengikuti aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam pengelolaan limbah cair. Dengan memasang sensor yang terhubung dengan SPARING, agar limbah cair yang dibuang ke sungai benar-benar sudah memenuhi ketentuan sudah ditetapkan pemerintah
PTPN mengikuti aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam pengelolaan limbah cair. Dengan memasang sensor yang terhubung dengan SPARING, agar limbah cair yang dibuang ke sungai benar-benar sudah memenuhi ketentuan sudah ditetapkan pemerintah

SANGGAU, Infoindonesia.net – Praktik pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit ke badan air sempat memicu kekhawatiran publik. Namun, regulasi lingkungan terbaru menegaskan aktivitas tersebut tetap diizinkan dengan syarat utama: limbah telah melalui proses pengolahan menyeluruh, memenuhi standar baku mutu, serta mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P Antang Obob, menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada Rabu, 2 September 2026. Ia menekankan bahwa pembuangan efluen ke sungai bukan pelanggaran selama industri menjalankan kewajiban hukum dan teknis secara ketat.

“Iya, pabrik kelapa sawit boleh membuang limbah di sungai asal diolah terlebih dahulu dan memenuhi baku mutu. Dan memiliki izin,” ujarnya.

Pemantauan Digital 24 Jam

KLHK mewajibkan pemasangan SPARING, sistem pemantauan kualitas air limbah secara kontinu dan daring. Alat ini membaca parameter efluen secara otomatis, lalu mengirim data real-time ke server Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sparing itu ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup bagi pabrik kelapa sawit yang limbahnya ke sungai. Alat itu terkoneksi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup, jadi termonitor oleh mereka,” jelas Yesaya.

SPARING bukan pelengkap administratif, melainkan instrumen pengawasan nasional. Alat tersebut wajib terpasang di titik penaatan outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah. Sensor mengukur pH, COD, TSS, amonia, serta debit air selama 24 jam nonstop sepanjang tahun.

Regulasi dan Kewajiban

Kewajiban ini diatur melalui Permen LHK No. P.93 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Permen LHK No. P.80 Tahun 2019. Aturan itu menetapkan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi 12 sektor industri, termasuk Pabrik Kelapa Sawit.

Sektor sawit terkena kewajiban ini bila membuang efluen ke badan air permukaan. PKS dengan sistem 100 persen land application tanpa pembuangan keluar tidak termasuk kategori tersebut.

Komponen utama SPARING terdiri dari sensor, data logger, dan transmisi data. Seluruh pembacaan dikirim otomatis ke server KLHK, menciptakan transparansi dan deteksi dini potensi pencemaran.

Komitmen PTPN

Humas PTPN IV Regional V, Marihot Tambunan, menegaskan komitmen perusahaan dalam tata kelola limbah. Saat kunjungan kerja ke PKS PTPN Meliau, ia memaparkan proses pengolahan efluen berlangsung bertahap.

“Sesuai tahapannya, proses pengelolaan limbah mulai dari kolam limbah satu sampai dengan kolam delapan,” ucapnya.

Marihot menambahkan, PTPN Kalbar terbuka terhadap publik terkait pengelolaan limbah. Perusahaan mengikuti seluruh ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

“Selain itu, PTPN tetap mengikuti aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam pengelolaan limbah cair. Dengan memasang sensor yang terhubung dengan SPARING, agar limbah cair yang dibuang ke sungai benar-benar sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Pemasangan SPARING menjadi penanda era baru pengawasan lingkungan berbasis digital. Publik memperoleh jaminan lebih kuat karena data pemantauan tersimpan otomatis di pusat. Industri sawit pun terdorong meningkatkan tata kelola efluen agar tetap beroperasi berkelanjutan.

Sistem ini sejalan dengan tren penguatan environmental, social, and governance di sektor agribisnis. Perusahaan dengan kepatuhan lingkungan tinggi lebih mudah mengakses pasar global dan pembiayaan hijau.

Pembuangan limbah sawit ke sungai bukan persoalan boleh atau tidak. Kuncinya pada kepatuhan terhadap baku mutu, kelengkapan izin, serta keandalan sistem pemantauan.

SPARING hadir sebagai pengawas senyap yang memastikan industri bertindak bertanggung jawab terhadap ekosistem sungai.

(Wawan Suwandi)