KARAWANG, INFOINDONESIA.NET — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Karawang mencatat sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor ditolak selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta tujuan keberangkatan pemohon.
Dari total permohonan yang ditolak, sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data dukung yang dipersyaratkan. Selanjutnya, 126 pemohon diketahui mengajukan permohonan paspor secara duplikasi.

Sementara itu, sebanyak 70 pemohon terindikasi atau diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Adapun 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa penolakan permohonan paspor merupakan bagian dari langkah kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM),” jelas Iman.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak mengajukan paspor agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan tujuan keberangkatan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Pastikan seluruh persyaratan dokumen dilengkapi sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga harus berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau keberangkatan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” imbaunya.
Imigrasi Karawang menegaskan, pemeriksaan secara cermat terhadap setiap permohonan paspor bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan, melainkan sebagai bagian dari perlindungan negara agar keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri berlangsung secara aman, legal, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)











