SANGGAU, Infoindonesia.net – Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp18 triliun di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, jadi sorotan. Bukan karena progres pembangunan, melainkan dugaan material timbunan ilegal di kawasan PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN). Informasi dihimpun, material itu diduga digali dari dua titik di luar perusahaan sisi selatan dan utara menggunakan alat berat serta kendaraan angkutan.
Pertanyaan mendasar pun muncul dari mana material timbunan berasal? Jika dipasok pihak ketiga, siapa pemasoknya? Berapa volumenya? Dan yang terpenting, apakah lokasi penggalian memiliki izin resmi?
Legalitas material tidak sekadar soal lokasi penggunaan, melainkan juga asal pengambilan. Bila ditemukan celah administrasi, seluruh rantai pasok bisa dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini dipublish, PT Kalimantan Alumina Nusantara belum memberikan tanggapan. Publik menanti penjelasan soal identitas pemasok, mekanisme pengadaan, volume material, hingga dokumen pendukung. Transparansi jadi kunci agar dugaan ini tidak menjadi bola liar.
TKA China 100-an vs 25 Orang
Masalah tak berhenti di material. Proyek ini juga disorot karena memberdayakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Informasi lapangan menyebut per akhir Agustus 2025 ada hampir 100-an TKA. Ironisnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat hanya 25 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Selisih signifikan ini memicu kecurigaan.
Desakan Pemeriksaan
Polda Kalimantan Barat didesak memeriksa PT Kalimantan Alumina Nusantara. Kecurigaan terhadap TKA dan lahan yang dikerjakan kian menguat.
Ada kejanggalan dalam proyek PSN ini. Komisi II DPRD Kalbar mendorong agar tenaga ahli lokal secara bertahap mengambil alih posisi operasional dalam 10–20 tahun.
Profil Singkat PT Kalimantan Alumina Nusantara
PT Kalimantan Alumina Nusantara adalah perusahaan patungan Press Metal Group (Malaysia, 80%) dan Gesit Group. Bergelut di hilirisasi bauksit menjadi alumina, proyek tahap awal ditargetkan beroperasi akhir 2026 atau awal 2027 dengan kapasitas 1–2 juta ton per tahun. Fasilitas pendukung mencakup pelabuhan khusus dan pembangkit listrik tenaga uap.
Jika material ilegal benar adanya, siapa yang bertanggung jawab? Mengapa jumlah TKA tak sinkron?
Proyek sebesar ini semestinya jadi contoh tata kelola, bukan sekadar monumen kecurigaan. Masyarakat berhak tahu. Pemerintah wajib hadir. Jangan biarkan PSN jadi tameng di balik kelamnya praktik lapangan.
Kasus PT Kalimantan Alumina Nusantara ini bukan sekadar soal timbunan tanah. Ini ujian integritas.
PT Kalimantan Alumina Nusantara harus bicara. Jangan bungkam. Imigrasi harus menjelaskan. Polda Kalimantan Barat harus bergerak.
Jika dibiarkan, proyek strategis hanya jadi nama. Nyatanya, ilegal tetap ilegal walau dibalut bendera PSN.











