Jayapura, Infoindonesia.Net – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara seorang karyawan berinisial MR dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kembali menjadi sorotan. Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura sebelumnya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15/262 tertanggal 26 Februari 2026, yang menganjurkan agar Telkomsel membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali MR.
Anjuran tersebut diterbitkan setelah tiga kali sidang mediasi antara MR dan manajemen Telkomsel. Dalam anjurannya, mediator menilai perusahaan belum menunjukkan bukti yang memadai mengenai kerugian riil perusahaan maupun unsur kesengajaan dalam perkara PHK tersebut.
Empat Aspek yang Disoroti Mediator
Berdasarkan isi anjuran mediator, terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum dapat dibuktikan secara konkret oleh pihak perusahaan, antara lain:

- Bukti kerugian riil perusahaan.
- Unsur kesengajaan (mens rea).
- Pelaksanaan proses pembinaan bertahap melalui Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).
- Pelibatan Serikat Pekerja sebelum penjatuhan PHK sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Telkomsel VI Tahun 2024β2026.
Mediator menyimpulkan bahwa PHK terhadap MR dinilai belum memenuhi prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas. Oleh karena itu, mediator menganjurkan agar Telkomsel membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali MR.
Namun, berdasarkan keterangan dalam naskah perkara, anjuran tersebut belum dilaksanakan karena pihak Telkomsel menyatakan tidak bersedia mempekerjakan kembali MR.
Kuasa Hukum MR Soroti Dugaan Cacat Prosedur Komite Disiplin
Muhammad Yahya Rasyid selaku kuasa hukum MR menyoroti proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh Komite Disiplin Telkomsel yang menurutnya perlu diuji secara menyeluruh, terutama dari aspek kepatuhan terhadap PKB dan pemenuhan hak pekerja untuk memperoleh informasi serta kesempatan pembelaan.
Menurut Yahya, pokok persoalan tidak semata-mata terletak pada keputusan PHK, tetapi juga pada proses yang mendahului keputusan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memandang penting untuk menguji apakah seluruh tahapan pemeriksaan, penyampaian tuduhan, pembelaan, dan pengambilan keputusan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bermula pada 17 Juni 2025, ketika MR menerima undangan sidang Komite Disiplin yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025. Berdasarkan keterangan MR, undangan tersebut diterima tanpa didahului teguran tertulis atau proses pembinaan bertahap sebagaimana yang dipersoalkan berdasarkan Pasal 102 ayat (3) PKB VI Telkomsel.
Sidang pertama dilaksanakan secara daring dan, menurut keterangan MR, tidak didampingi oleh perwakilan Serikat Pekerja Telkomsel (SEPAKAT). MR juga menyatakan bahwa rincian tiket kerja yang menjadi dasar dugaan pelanggaran belum disampaikan secara lengkap pada tahap awal pemeriksaan.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 106 ayat (2) huruf d PKB VI, yang menurut pihak MR mengatur hak pekerja untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kesalahan yang dituduhkan sebelum memberikan pembelaan.
Pada proses berikutnya, MR menyebut pendamping serikat yang hadir berasal dari wilayah kerja berbeda dan kurang memahami pokok perkara. Keputusan PHK kemudian dijatuhkan pada 21 Juli 2025.
MR menyatakan bahwa rincian tuduhan baru disampaikan secara lengkap pada saat pembacaan keputusan. Ia juga mengaku telah meminta salinan berita acara sidang, tetapi dokumen tersebut belum diterimanya meskipun telah diminta berulang kali.
Persoalan Pembayaran Kompensasi dan Proses Penyelesaian Perselisihan
Persoalan lain yang turut disoroti adalah transfer uang pisah dan penggantian hak pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan MR, pembayaran tersebut dilakukan ketika dirinya masih mengajukan Memori Banding dan proses perundingan bipartit belum dilaksanakan. MR mempersoalkan tindakan tersebut karena menurutnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya tetap memperhatikan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum MR memandang bahwa kronologi pembayaran kompensasi perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan proses perselisihan, termasuk komunikasi antara pekerja dan perusahaan, proses pembelaan internal, serta tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Data Pembanding Tiket Kerja Menjadi Bagian dari Pembelaan
Dalam pembelaannya, MR juga menyampaikan data pembanding mengenai pola persetujuan tiket kerja internal yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam proses persetujuan pekerjaan.
Dua pekerjaan yang disebut meningkatkan produktivitas jaringan secara signifikan, masing-masing sebesar 159,40% dan 51,83%, diklaim ditolak oleh fungsi Network Operations Support.
Sebaliknya, empat tiket lain dengan nilai total Rp57.436.000, yang menurut MR tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan produktif, termasuk keperluan kunjungan pejabat dan pembelian jaket, disebut telah disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam.
Data tersebut diajukan MR sebagai bagian dari pembelaan untuk mendorong penilaian yang objektif, konsisten, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi dasar PHK.
Kebenaran, konteks, serta relevansi masing-masing tiket kerja tetap menjadi bagian yang perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak dalam proses hukum.
Perkara Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial
Setelah proses perundingan bipartit dan mediasi tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, MR mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar pada Juni 2026.
Berdasarkan naskah berita ini, melalui putusan sela tertanggal 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan tidak berwenang secara relatif memeriksa perkara tersebut dan mengarahkan agar perkara diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Perkembangan ini berkaitan dengan persoalan kompetensi relatif pengadilan. Adapun pokok perselisihan mengenai sah atau tidaknya PHK tetap harus dibedakan dari persoalan kewenangan relatif pengadilan untuk memeriksa perkara.
Kuasa Hukum MR: Proses dan Dasar PHK Perlu Diuji Secara Menyeluruh
Muhammad Yahya Rasyid, selaku kuasa hukum MR, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan adanya persoalan dalam proses disiplin internal yang perlu diperiksa melalui mekanisme pembuktian hukum.
Menurut Yahya, pemeriksaan perkara perlu memperhatikan bukan hanya tuduhan terhadap pekerja, tetapi juga dasar bukti, prosedur pemeriksaan, pemenuhan hak pembelaan, serta konsistensi penerapan ketentuan PKB Telkomsel.
Ia juga menyoroti keterangan mengenai dugaan tekanan dari atasan dan persoalan pekerjaan yang menurut MR berkaitan dengan dugaan mark-up serta pekerjaan fiktif. Namun, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari dalil dan keterangan pihak MR yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Kuasa hukum MR berpandangan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti yang sah, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, termasuk Komisi VI DPR RI, sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi kepada Telkomsel
Media Lapan6Online Group telah berupaya meminta konfirmasi kepada Yasrinaldi, yang disebut menjabat sebagai GM pada saat keputusan PHK dijatuhkan, melalui telepon dan WhatsApp pada Selasa, 22 September 2026, pukul 15.22 WIB.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun manajemen Telkomsel yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Telkomsel serta pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pewarta :BM
Foto : Istimewa
TAG : Sengketa PHK, Karyawan Telkomsel, Berlanjut, Kuasa Hukum MR, Persoalkan, Proses Komite Disiplin, Muhammad Yahya Rasyid, Kuasa hukum MR











