JAKARTA, INFOINDONESIA.NET – Keprihatinan mendalam dan protes keras disampaikan oleh Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Hukum, Maman Suratman, bersama para ahli pidana, praktisi hukum, serta pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar, terhadap tiga putusan bebas kontroversial yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang sepanjang Agustus 2026.Minggu (04/10/2026)
Ketiga putusan tersebut tercatat dalam register perkara:
Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg (Tindak pidana kehutanan / hasil hutan kayu)
Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg (Tindak pidana pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen SKSHH berdasarkan UU P3H)
Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg (Tindak pidana konservasi sumber daya alam / perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling).
Sidang ketiga perkara tersebut diketahui diketuai oleh Wakil Ketua PN Sintang. Rentetan tiga vonis bebas dalam kurun waktu satu bulan untuk kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta mencederai penegakan hukum.
Catatan Kritis dan Poin Utama Protes:
Terabaikannya Asas Kebenaran Materiil: Maman Suratman menyoroti kejanggalan di mana peradilan pidana seharusnya mengejar kebenaran materiil (materiele waarheid) atas perbuatan nyata terdakwa. Namun, majelis hakim justru terlalu menitikberatkan pertimbangan pada administrasi berkas (formil) semata.
Pengesampingan Alat Bukti dan Pengakuan Terdakwa: Persidangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap fakta-fakta persidangan, mulai dari alat bukti, barang bukti fisik, hingga pengakuan terang-terangan dari para terdakwa yang secara unsur telah memenuhi delik pidana.
Abai terhadap Dimensi Ekologis dan Risiko Karhutla: Kejahatan kehutanan dan perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekosistem yang memperparah kerentanan wilayah Kalimantan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Desakan dan Tindakan Tegas:
Melaporkan Hakim yang Terlibat: Mendesak agar seluruh majelis hakim yang menyidangkan dan memutus ketiga perkara tersebut dilaporkan secara resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAPASMA) dan Komisi Yudisial (KY) guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, atau ketidakprofesionalan dalam memutus perkara lingkungan hidup.
Pengujian Melalui Upaya Hukum Kasasi: Menyerukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung demi menguji kembali putusan yang dinilai janggal ini.
Evaluasi Transparansi Peradilan: Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga peradilan agar putusan-putusan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan dan kehutanan.











