BeritaHukum

Pelaku Usaha Dapat Mendukung Upaya Pemerintah Melalui Kemitraan Dan Pemberdayaan Masyarakat

Infoindonesia
23
×

Pelaku Usaha Dapat Mendukung Upaya Pemerintah Melalui Kemitraan Dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOINDONESIA.NET — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disertai dukungan pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

Ketua Umum APHI Soewarso menilai rencana tersebut perlu diikuti pengkajian menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan, efektivitas pengawasan, serta kesiapan masyarakat untuk beralih pada pengolahan lahan tanpa bakar.

“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso, Selasa (13/10/2026).

Dukungan tersebut menanggapi rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk usulan menghapus ketentuan yang membuka ruang pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal.

Soewarso mengatakan evaluasi aturan perlu mempertimbangkan risiko penjalaran api, terutama ketika kondisi lahan kering dan kemampuan pengendalian kebakaran terbatas.

Menurut Soewarso, batas luas lahan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan. Kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel juga perlu diperhatikan.

“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujar Soewarso.

Ia menekankan bahwa perubahan ketentuan harus berjalan bersama penyediaan alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan.

“Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau,” kata Soewarso.

Soewarso menambahkan bahwa pelaku usaha dapat mendukung upaya tersebut melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan serta kondisi setempat. Pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran.

Menurut Soewarso, penguatan pencegahan juga membutuhkan edukasi yang berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup, Sadino menilai rencana revisi perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa ketentuan dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun ayat (2) mengatur agar penerapan ketentuan tersebut memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam penjelasannya, kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.

Menurut Sadino, pengkajian perlu menelaah apakah persyaratan yang ketat tersebut dapat dilaksanakan dan diawasi secara efektif, serta apakah pengaturannya memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Sadino mengatakan perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus ditempuh melalui mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan mulai dari UU dan PP. Sehingga penyesuaian aturan di daerah juga perlu mengikuti perubahan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.

“Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum,” ujar Sadino.

Sadino menambahkan bahwa proses perubahan UU, PP akan berdampak pada peraturan yang lebih rendah. Maka perubahan tersebut perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait. Pelibatan tersebut penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sadino juga menekankan bahwa evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap pihak tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya. Revisi aturan harus memperkuat pencegahan dan kepatuhan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Sadino.

Revisi ketentuan pembakaran lahan diharapkan memperkuat kepastian hukum dan mengurangi risiko karhutla. Pengawasan yang konsisten, pelibatan masyarakat, serta dukungan pembukaan lahan tanpa bakar menjadi bagian penting agar perubahan kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
(Fri)