BeritaDaerah

MEGAH DI STADION, SUNYI DI MASYARAKAT: MENGUJI KESIAPAN KOTA BEKASI!

Infoindonesia
13
×

MEGAH DI STADION, SUNYI DI MASYARAKAT: MENGUJI KESIAPAN KOTA BEKASI!

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI, INFOINDONESIA.NET — Sabtu, 7 November 2026, Stadion Patriot Candrabhaga akan menjadi saksi pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. Sebuah perhelatan olahraga empat tahunan yang semestinya menjadi kebanggaan masyarakat dan momentum besar bagi Kota Bekasi sebagai tuan rumah.

Namun, di balik kemegahan stadion dan seremoni pembukaan yang dipersiapkan, muncul pertanyaan mendasar: apakah kemeriahan Porprov benar-benar sudah dirasakan masyarakat Kota Bekasi?

Sebab, menjadi tuan rumah bukan sekadar menyediakan stadion, venue pertandingan, panggung seremoni, dan fasilitas atlet. Menjadi tuan rumah juga berarti membangun keterlibatan masyarakat, menyampaikan informasi secara luas, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan berjalan transparan dan akuntabel.

Ironisnya, menjelang pembukaan, gaung Porprov dinilai belum terasa merata di tengah masyarakat. Sosialisasi melalui media luar ruang seperti baliho, spanduk, billboard, videotron, hingga informasi yang menjangkau lingkungan perkampungan belum terlihat sebagaimana yang diharapkan dari sebuah agenda olahraga tingkat provinsi.

Bahkan, masih ada warga yang belum mengetahui bahwa Kota Bekasi menjadi bagian dari penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026.

Jika kondisi ini benar-benar terjadi secara luas, tentu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan panitia penyelenggara.

Bagaimana mungkin masyarakat diharapkan ikut menyukseskan sebuah perhelatan besar apabila informasi mengenai kegiatan tersebut belum menjangkau mereka secara optimal?

ANGGARAN BESAR, KETERBUKAAN JANGAN SETENGAH HATI

Persoalan berikutnya menyangkut transparansi anggaran.

Penyelenggaraan Porprov tentu melibatkan pembiayaan yang tidak sedikit. Dukungan anggaran pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBD, harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Namun, hingga menjelang pembukaan, sejumlah wartawan lokal masih mempertanyakan rincian anggaran, terutama terkait alokasi sosialisasi, publikasi, dan kerja sama media.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KONI Kota Bekasi dan PB Porprov. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari awak media lokal, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan yang utuh dan memberikan kepastian.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar.

Berapa total anggaran penyelenggaraan Porprov? Berapa alokasi untuk publikasi dan sosialisasi? Siapa yang mengelola anggaran tersebut? Bagaimana mekanisme penentuan mitra media? Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan maupun prasangka terhadap penyelenggara. Ini merupakan pertanyaan publik yang sewajarnya dijawab secara terbuka.

Apalagi ketika kegiatan melibatkan anggaran negara, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan.

Transparansi tidak boleh dipahami sebagai ancaman. Justru keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

WARTAWAN LOKAL JANGAN HANYA DIJADIKAN PENONTON

Ada ironi lain yang tidak boleh diabaikan, yakni posisi wartawan lokal dalam publikasi Porprov.

Wartawan dan media lokal selama ini menjadi bagian dari ekosistem informasi Kota Bekasi. Mereka mengawal kebijakan pemerintah, memberitakan pembangunan, mengangkat persoalan masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, dalam penyelenggaraan Porprov XV, keterlibatan wartawan lokal dalam kegiatan publikasi dan kemitraan media masih menjadi pertanyaan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kesempatan dan mekanisme pelibatan media lokal belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Sementara itu, keterlibatan media nasional disebut terbatas pada sejumlah media yang telah ditentukan.

Tentu, penyelenggara memiliki kewenangan menyusun strategi komunikasi dan menentukan mitra publikasi berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Tidak ada keharusan seluruh media memperoleh kontrak kerja sama.

Tetapi, akses informasi, akreditasi peliputan, dan mekanisme kemitraan harus dikelola secara terbuka dan profesional.

Jangan sampai wartawan lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

Pers bukan sekadar instrumen untuk membangun citra penyelenggara. Pers memiliki independensi dan tanggung jawab menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

DIALOG PERS SUDAH DIGELAR, JAWABAN SUBSTANTIF MASIH DINANTIKAN

Persoalan ini sebenarnya telah diupayakan untuk dibicarakan melalui jalur komunikasi kelembagaan.

PWI Bekasi Raya telah menggelar Dialog Pers dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan Porprov XV Jawa Barat 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi wartawan untuk menyampaikan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan mendorong keterbukaan penyelenggaraan.

Ketua Umum PB Porprov XV 2026, Wakil Wali Kota Bekasi, Kepala Dispora Kota Bekasi selaku sekretaris PB Porprov, Ketua Harian KONI Kota Bekasi, serta Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi termasuk pihak yang diundang.

Namun, sejumlah pejabat kunci tidak hadir secara langsung dan diwakilkan kepada unsur humas atau sekretariat, sekretaris dinas, maupun kepala bidang.

Ketidakhadiran tersebut tentu tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, dalam forum yang membahas persoalan strategis, kapasitas dan kewenangan pihak yang mewakili menjadi sangat penting.

Faktanya, sejumlah pertanyaan peserta dialog belum mendapatkan jawaban substantif. Penjelasan yang disampaikan dinilai belum mampu memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang dipertanyakan wartawan.

Akibatnya, dialog yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi belum menghasilkan jawaban yang memadai.

Padahal, PWI Bekasi Raya telah mengambil inisiatif mempertemukan penyelenggara dengan insan pers lokal. Ruang komunikasi sudah dibuka, pertanyaan sudah disampaikan, dan kesempatan menjelaskan sudah diberikan.

Kini, publik menunggu kesediaan para pengambil kebijakan untuk memberikan penjelasan secara langsung dan bertanggung jawab.

PWI BUKAN MENCARI KEISTIMEWAAN, TETAPI MEMPERJUANGKAN KETERBUKAAN

Tidak dilibatkannya PWI Bekasi Raya dalam komunikasi kelembagaan penyelenggaraan Porprov juga patut menjadi bahan evaluasi.

Sebagai organisasi profesi wartawan di wilayah Bekasi Raya, PWI memiliki kapasitas untuk membangun komunikasi, mendorong profesionalisme jurnalistik, serta memperkuat kolaborasi antara insan pers dan pemangku kebijakan.

PWI tidak sedang menuntut keistimewaan, apalagi meminta seluruh wartawan atau media harus mendapatkan proyek publikasi.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana penyelenggara membuka ruang komunikasi yang setara, memberikan akses informasi yang jelas, serta menghormati keberadaan pers lokal sebagai bagian dari kehidupan demokrasi daerah.

Keberhasilan sebuah perhelatan besar tidak seharusnya hanya ditentukan oleh seberapa dekat media dengan lingkaran penyelenggara, melainkan oleh profesionalisme, keterbukaan, dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

MENGUJI KESIAPAN, BUKAN SEKADAR MERAYAKAN SEREMONI

Porprov XV Jawa Barat 2026 harus disukseskan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghambat agenda olahraga yang membawa nama baik daerah.

Namun, dukungan terhadap kesuksesan Porprov tidak berarti menutup mata terhadap persoalan yang perlu dievaluasi.

Kesiapan tuan rumah harus diuji dari banyak aspek: kesiapan venue, pelayanan atlet dan kontingen, keamanan, transportasi, sosialisasi, keterlibatan masyarakat, transparansi anggaran, serta keterbukaan informasi.

Pemerintah Kota Bekasi dan PB Porprov perlu memastikan bahwa masyarakat bukan hanya menjadi penonton pertandingan, tetapi juga menjadi bagian dari kebanggaan sebagai tuan rumah.

KONI dan seluruh unsur penyelenggara juga perlu membuka komunikasi yang lebih baik dengan media lokal, sehingga informasi mengenai Porprov dapat menjangkau masyarakat secara luas dan berimbang.

Jangan sampai setelah seremoni pembukaan selesai, berbagai pertanyaan mengenai anggaran, publikasi, dan keterlibatan pers lokal tetap menggantung tanpa penjelasan.

Sebab, pengawasan publik tidak berakhir ketika pertandingan dimulai. Justru selama kegiatan berlangsung, transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga.

PENUTUP: JANGAN HANYA MEGAH DI STADION

Kota Bekasi memiliki kesempatan besar menunjukkan kapasitasnya sebagai tuan rumah Porprov XV Jawa Barat 2026.

Tetapi, kemegahan stadion tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Pesta olahraga ini harus menghadirkan kebanggaan yang dirasakan masyarakat, keterbukaan yang dapat dipercaya, serta manfaat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai panggung pembukaan begitu megah, tetapi komunikasi publik berjalan terbatas. Jangan sampai anggaran besar dipertanyakan, tetapi penjelasan sulit diperoleh. Jangan sampai wartawan lokal berada di daerah sendiri, tetapi justru kesulitan mendapatkan ruang komunikasi dengan penyelenggara.

Porprov bukan milik segelintir orang. Ini adalah hajat olahraga masyarakat Jawa Barat. Kota Bekasi menjadi tuan rumah, dan masyarakatnya berhak mengetahui, terlibat, serta merasakan manfaatnya.

Pada akhirnya, keberhasilan Porprov bukan hanya tentang siapa yang meraih medali emas, tetapi juga tentang bagaimana sebuah daerah mempertanggungjawabkan amanah sebagai tuan rumah.

MEGAH DI STADION SAJA TIDAK CUKUP. BEKASI HARUS HADIR DI TENGAH MASYARAKATNYA SENDIRI.

Sumber: Editorial Fakta Hukum Indonesia (FHI)