Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menimpa M (18) di Kabupaten Sanggau mulai menemukan titik terang setelah terduga pelaku WF (24) menjalani reka adegan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AHAVAH “YADA” secara resmi menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum perkara dugaan penghilangan nyawa tersebut.
LBH AHAVAH “YADA” menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak asasi setiap warga negara dan bukan bentuk belas kasihan. Karena itu, pihaknya memastikan keterbatasan ekonomi keluarga korban tidak akan menjadi penghalang dalam memperjuangkan keadilan hingga proses persidangan selesai.
Ketua LBH AHAVAH “YADA”, Denny Febrianus Nafi, menyatakan bahwa kasus ini menyangkut pelanggaran hak hidup yang dijamin konstitusi.
“Kami hadir untuk memastikan suara korban dari keluarga kurang mampu tetap terdengar di ruang pengadilan. LBH AHAVAH ‘YADA’ akan mengawal setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan di kepolisian hingga persidangan, guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Analisis Yuridis
Berdasarkan bukti awal yang dihimpun, LBH AHAVAH “YADA” mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya mendesak penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer apabila unsur perencanaan terpenuhi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Sebagai alternatif, LBH juga menilai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dapat diterapkan untuk menjerat pelaku atas dugaan perampasan nyawa secara sengaja.
LBH AHAVAH “YADA” turut mengajak masyarakat dan media mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai keadilan bagi keluarga korban benar-benar terpenuhi,” tegas Denny.







