Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaNasional

AWG Bahas Masa Depan Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional

Infoindonesia
12
×

AWG Bahas Masa Depan Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini

Ketua Pelaksana Seminar, Khairunnisa, S.Sos., Minggu (17/5) di Jakarta mengemukakan, seminar tersebut diselenggarakan untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat terhadap tragedi kemanusiaan yang hingga kini masih berlangsung di Palestina.

“Seminar ini diselenggarakan agar kita tidak melupakan sejarah tragedi kemanusiaan Nakba. Kami tidak hanya membahas masa lalu, tetapi juga luka yang masih berdarah hingga saat ini,” ujarnya.

Nakba itu sendiri adalah sejarah kelam pada 15 Mei 1948 yang menjadi awal mula ratusan ribu warga Palestina diusir dari rumah mereka oleh Zionis Israel, sehari setelah entitas penjajah itu mendeklarasikan berdirinya negara “Israel” secara ilegal di tanah Palestina. Puluhan ribu nyawa menemukan syahidnya dalam tragedi itu dan 750.000 lainnya menjadi pengungsi.

Menurut Khairunnisa, tragedi berdarah Nakba bukan sekadar peristiwa sejarah tahun 1948, tetapi merupakan tragedi yang terus berlanjut sampai saat ini dalam berbagai bentuk penjajahan modern.

Khairunnisa juga menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum internasional agar
tidak dikalahkan oleh kepentingan politik global. “Seminar ini adalah komitmen kita untuk memastikan bahwa hukum internasional tidak boleh terpinggirkan oleh kepentingan politik,” tegasnya.

Seminar tersebut menghadirkan diplomat, akademisi, aktivis kemanusiaan, dan tokoh masyarakat, di antaranya Dubes Palestina untuk RI, Abdulfattah AK Al-Sattari; Pembina Utama AWG, Imaam Yakhsyallah Mansur, M.A.; Aktivis Global Sumud Flotilla, Wanda Hamidah, M.Kn.; dan Direktur Timur Tengah Kemlu RI, Ahrul Tsani Fathurrahman, M.M.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Presidium AWG, M Anshorullah menyatakan, peringatan Nakba harus menjadi pengingat bagi dunia internasional bahwa penjajahan dan pelanggaran hak asasi manusia di Palestina masih terus terjadi.

“Peringatan Nakba bukan hanya untuk mengenang peristiwa tragis tahun 1948, namun juga
untuk mengingatkan bahwa penjajahan, pengusiran warga Palestina, dan pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi hingga saat ini. Komunitas internasional seharusnya tidak membiarkan penjajahan dan genosida di Palestina dianggap sebagai hal biasa,” ujarnya.

Ketua Presidium AWG juga menegaskan, dukungan Indonesia bagi Kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi dan bagian dari komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Dalam konstitusi, Indonesia memiliki mandat untuk menolak semua bentuk penjajahan di
seluruh dunia. Oleh karena itu dukungan untuk Palestina harus terus berada dalam rangka
pembelaan terhadap kemerdekaan, keadilan, dan hak rakyat Palestina untuk hidup bebas
di tanah mereka sendiri,” katanya.

Tragedi Nakba, lanjutnya, bukan sekadar catatan sejarah, melainkan tragedi kemanusiaan yang dampaknya masih dirasakan hingga kini melalui penjajahan, blokade, pengusiran warga sipil, penghancuran fasilitas umum, hingga berbagai pelanggaran hukum internasional yang terus terjadi di Palestina, khususnya di Gaza dan Masjid Al-Aqsa.

Disebutkan pula, setelah 78 tahun berlalu, penjajahan Zionis di Palestina masih berlangsung, dan segenap instrumen hukum internasional gagal menghentikan agresi militer, genosida, dan blokade Zionis.

Sementara itu Board of Peace (BoP) yang diklaim Donald Trump akan menjadi solusi damai bagi Palestina pun hingga kini tidak terbukti. Posisi Indonesia yang telah bergabung dalam BoP, membuat diplomasi negara ini dilema dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia tidak lagi lantang sebagaimana amanat konstitusi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.(*)