Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukumKalbar,

Kurban Presiden, Uang Negara, dan Sunyinya FatwaMoral: Ibadah Kurban dan Kontroversi Kekuasaan

Infoindonesia
30
×

Kurban Presiden, Uang Negara, dan Sunyinya FatwaMoral: Ibadah Kurban dan Kontroversi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Syarif Usmulyadi Al QadriePengamat Sosial Politik danDirektur Eksekutif One-M-Lion Institute for Environment and Policy.

Oleh: Syarif Usmulyadi Al QadriePengamat Sosial Politik danDirektur Eksekutif One-M-Lion Institute for Environment and Policy

Abstraksi

Perayaan Idul Adha tahun ini menghadirkan sebuah perdebatan yang tidak sederhana.

Di tengah distribusi hewan kurban ke berbagai daerah atas nama Presiden Prabowo Subianto, muncul pertanyaan yang mengusik kesadaran etik publik: apakah pantas uang negara digunakan untuk membeli hewan kurban yang kemudian dipersonalisasi sebagai kurban presiden?

Pertanyaan ini penting bukan karena publik anti terhadap ibadah kurban atau menolak bantuan kepada masyarakat. Yang dipersoalkan adalah kaburnya batas antara institusi negara, kepentingan politik kekuasaan, dan simbol kesalehan agama.

Ketika APBN digunakan untuk membeli hewan kurban, tetapi publikasi dan narasi politik diarahkan pada figur pribadi presiden, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar bantuan sosial menjadi problem etik kekuasaan.

APBN Bukan Kas Pribadi Penguasa

Dalam negara demokrasi modern, APBN bukan milik penguasa. Ia adalah uang rakyat yang dikelola berdasarkan amanat konstitusi dan prinsip akuntabilitas publik. Karena itu, setiap penggunaannya harus tunduk pada asas kepentingan umum, transparansi, dan bebas dari kepentingan pencitraan personal.

Jika sapi kurban tersebut benar merupakan program negara, maka atribusinya seharusnya adalah bantuan pemerintah atau bantuan negara. Namun ketika simbolisasi diarahkan kepada “kurban Presiden”, publik wajar mempertanyakan apakah negara sedang menjalankan fungsi pelayanan publik atau justru membangun legitimasi moral penguasa menggunakan fasilitas negara. Fenomena semacam ini dalam ilmu politik dikenal sebagai personalisasi sumber daya negara. Negara perlahan tidak lagi tampil sebagai institusi, melainkan sebagai perpanjangan simbolik dari individu pemegang kekuasaan.

Dalam praktik politik patronase, bantuan publik sering dikonstruksi sebagai kemurahan hati pemimpin, bukan hak warga negara. Akibatnya, loyalitas masyarakat diarahkan kepada figur penguasa, bukan kepada sistem demokrasi dan institusi negara.

Politik Kesalehan dan Simbol Kekuasaan

Di banyak negara berkembang, simbol agama kerap dipakai untuk memperkuat legitimasi politik. Pemimpin tampil bukan hanya sebagai administrator negara, tetapi juga sebagai representasi moral dan religius masyarakat. Kondisi ini melahirkan apa yang disebut sebagai politik kesalehan simbolik—yakni penggunaan simbol-simbol agama untuk membangun citra moral kekuasaan.

Persoalannya, ketika ibadah mulai bercampur dengan kebutuhan pencitraan politik, publik menjadi sulit membedakan mana pengabdian spiritual dan mana komunikasi politik kekuasaan.
Kurban yang semestinya menjadi simbol keikhlasan dan pengorbanan diri berpotensi berubah menjadi panggung legitimasi politik.

Perspektif Hukum Islam: Sah atau Tidak?

Dalam hukum Islam, kurban bukan sekadar aktivitas sosial pembagian daging. Ia adalah ibadah spiritual yang sangat personal antara manusia dan Tuhan. Karena itu, Islam memberi perhatian besar terhadap sumber harta, niat, dan status kepemilikan dalam pelaksanaan kurban.

Mayoritas ulama fikih menjelaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari harta yang sah dimiliki oleh orang yang berkurban. Dalam kaidah dasar fikih muamalah disebutkan bahwa seseorang tidak boleh menggunakan sesuatu yang bukan hak miliknya tanpa legitimasi yang jelas. Di sinilah problem mendasar muncul. APBN bukan milik pribadi presiden. APBN adalah harta publik yang penggunaannya dibatasi oleh hukum dan konstitusi.

Jika hewan kurban dibeli menggunakan uang negara tetapi dipersonalisasi sebagai ibadah kurban presiden, maka muncul persoalan etik dan fikih sekaligus. Sebagian ulama mungkin tetap melihat distribusi dagingnya membawa manfaat sosial. Namun dari perspektif kesempurnaan ibadah, muncul pertanyaan tentang keabsahan penggunaan harta publik untuk ibadah personal.

Jika pengadaan sapi dimaksudkan sebagai program bantuan sosial pemerintah, maka statusnya adalah bantuan negara, bukan kurban pribadi penguasa. Sebaliknya, jika diniatkan sebagai ibadah personal presiden, maka pembiayaannya semestinya berasal dari harta pribadi.

Teladan Islam tentang Amanah Kekuasaan

Tradisi Islam klasik justru sangat ketat memisahkan antara harta publik dan kepentingan pribadi penguasa. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Abdul Aziz mematikan
lampu yang menggunakan minyak dari baitul mal ketika berbicara urusan keluarga.

Pesan moralnya sangat jelas: fasilitas publik tidak boleh dipakai untuk kepentingan personal, bahkan dalam hal kecil sekalipun.
Spirit inilah yang menjadi inti dari konsep amanah dalam Islam. Kekuasaan bukan hak istimewa untuk menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab moral yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan.

Karena itu, persoalan penggunaan APBN untuk hewan kurban tidak bisa dipandang semata sebagai masalah teknis administrasi. Ia menyentuh substansi moral tentang bagaimana kekuasaan memosisikan agama dalam praktik politiknya.

Sunyinya Fatwa Ulama

Di titik inilah publik membutuhkan suara jernih dari alim ulama dan organisasi-organisasi Islam. Anehnya, respons moral terhadap isu sensitif ini justru relatif sunyi.

Padahal persoalan ini menyangkut batas etik antara agama dan kekuasaan. Organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, maupun lembaga fatwa lainnya semestinya hadir memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Tidak harus dalam bentuk vonis politik, tetapi minimal penegasan moral tentang bagaimana Islam memandang penggunaan harta publik dalam ibadah personal pejabat negara. Diamnya otoritas keagamaan justru dapat melahirkan problem yang lebih besar: hilangnya kepercayaan publik terhadap independensi ulama.

Ulama dan Tanggung Jawab Moral terhadap Kekuasaan

Dalam sejarah Islam, ulama bukan sekadar pemberi ceramah ritual.

Mereka adalah penjaga moral kekuasaan.

Imam Ahmad bin Hanbal dikenang karena keberaniannya menghadapi tekanan politik penguasa. Imam Nawawi pernah menegur Sultan Baybars terkait kebijakan pajak yang membebani rakyat. Dalam sejarah Nusantara, para ulama juga tampil mengkritik penyalahgunaan kekuasaan kolonial maupun elite
lokal.

Karena itu, ketika muncul persoalan etik penggunaan uang negara dalam simbolisasi ibadah penguasa, ulama seharusnya tidak memilih diam. Fatwa atau pandangan moral diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan etik, bukan sekadar propaganda politik.

Yang dikhawatirkan publik hari ini adalah lahirnya gejala instrumentalitas agama oleh kekuasaan. Agama dipakai sebagai sumber legitimasi politik, sementara simbol-simbol kesalehan dijadikan alat komunikasi pencitraan.

Menjaga Marwah Agama dan Negara

Fenomena ini berbahaya bagi demokrasi maupun agama itu sendiri. Demokrasi menjadi rusak ketika fasilitas negara dipakai membangun kultus personal penguasa. Agama pun kehilangan kesuciannya ketika terlalu dekat dengan panggung kekuasaan.

Dalam Islam, ibadah adalah relasi tulus antara manusia dan Tuhan. Ketika ibadah mulai bercampur dengan kebutuhan legitimasi politik, substansi spiritualnya perlahan mengalami degradasi.

Padahal makna terdalam Iduladha justru terletak pada keikhlasan melepaskan kepentingan diri. Nabi Ibrahim tidak mempertontonkan pengorbanannya sebagai alat legitimasi sosial. Ia melakukannya sebagai bentuk kepatuhan total kepada Tuhan.
Karena itu, publik sesungguhnya tidak sedang memperdebatkan sapi kurban semata.

Yang dipertanyakan adalah sensitivitas etik kekuasaan dalam menggunakan uang rakyat dan simbol agama.

Penutup: Ketika Agama Terlalu Dekat dengan Kekuasaan


Sejarah menunjukkan satu pelajaran penting: agama selalu mampu bertahan menghadapi kritik, tetapi sering kali terluka ketika terlalu lama dipeluk oleh kekuasaan politik.

Dalam konteks kurban hari ini, pertanyaan terbesar sebenarnya bukan sekadar apakah sapi itu sah atau tidak menurut fikih. Pertanyaan yang lebih mendalam adalah: masihkah kekuasaan memiliki kepekaan etik untuk membedakan mana amanah publik dan mana kebutuhan personal pencitraan religius?

Karena rakyat mungkin hanya menikmati daging kurban itu beberapa hari. Tetapi dampak moral dari kaburnya batas antara agama, negara, dan kekuasaan dapat bertahan jauh lebih lama dalam ingatan publik dan sejarah bangsa.