BeritaHukum

Polsek Meliau Tertibkan PETI di Sungai Boyan, Empat Set Peralatan Diamankan

Infoindonesia
14
×

Polsek Meliau Tertibkan PETI di Sungai Boyan, Empat Set Peralatan Diamankan

Sebarkan artikel ini

SANGGAU, INFOINDONESIA.NET— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian melakukan penertiban setelah muncul keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang masih keruh akibat dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Penertiban dilakukan Kapolsek Meliau IPTU Supar bersama sejumlah anggotanya pada Kamis (6/8/2026), mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di dua lokasi berbeda.

Di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Lubuk Piling, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, polisi melakukan penindakan terhadap dua set peralatan PETI. Peralatan tersebut ditindak agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan aliran Sungai Kerawang, Desa Sungai Kembayau, yang merupakan jalur menuju Sungai Boyan. Di lokasi tersebut kembali ditemukan dua set peralatan PETI.

Keempat set peralatan tersebut kemudian ditindak, sementara dua set peralatan yang ditemukan di Sungai Kerawang dikemas dan dibawa ke Polsek Meliau untuk diamankan.

Air Sungai Masih Keruh, Keluhan Warga Jadi Perhatian

Penertiban tersebut tidak hanya menyasar peralatan pertambangan. Kapolsek Meliau juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandi Ala.

Dalam pertemuan tersebut, kepolisian meminta dukungan pemerintah desa untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi air sungai di bagian hilir yang dilaporkan masyarakat masih dalam keadaan keruh.

Polsek Meliau meminta pemerintah desa aktif mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI serta membantu menyampaikan informasi apabila kembali ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Langkah ini dinilai penting karena persoalan PETI bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai.

Dua Minggu Jadi Periode Krusial

Di balik penertiban tersebut, terdapat catatan penting yang patut menjadi perhatian. Apabila dalam kurun waktu sekitar dua minggu aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan kembali ditemukan, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masa Anti PETI disebut berpotensi mendatangi Polsek Meliau untuk mempertanyakan langkah dan upaya penertiban yang telah dilakukan.

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dan pemerintah desa. Sebab, keberhasilan penertiban tidak cukup hanya dengan mengamankan atau memusnahkan peralatan PETI, tetapi juga memastikan aktivitas serupa tidak kembali muncul di lokasi yang sama maupun bergeser ke wilayah lain.

Karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga menjadi faktor penting dalam periode dua minggu ke depan.

Penertiban Berkelanjutan Dinilai Penting

Polsek Meliau menyatakan akan terus melakukan penertiban apabila kembali menerima informasi mengenai aktivitas PETI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menjaga kondisi lingkungan di sepanjang aliran Sungai Boyan dan kawasan sekitarnya.

Dari perspektif pengawasan, penertiban pada 6 Agustus 2026 ini menjadi momentum untuk menguji sejauh mana aktivitas PETI dapat dihentikan secara berkelanjutan.

Pasalnya, persoalan PETI kerap tidak berhenti pada satu lokasi. Ketika satu titik ditertibkan, aktivitas dapat berpotensi berpindah ke kawasan lain apabila pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten.

Hingga kegiatan penertiban selesai, situasi di wilayah tersebut dilaporkan berjalan kondusif dan terkendali.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah berikutnya: apakah dalam dua minggu mendatang aliran Sungai Boyan benar-benar terbebas dari aktivitas PETI, atau justru kembali ditemukan aktivitas serupa.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi indikator penting efektivitas penertiban dan keseriusan seluruh pihak dalam menangani persoalan PETI di Kecamatan Meliau.(red)