
PONTIANAK, INFOINDONESIA.NET — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat) sebagai terobosan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendekatkan akses pelayanan negara kepada masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak.
Program yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar, Laksmi Indriyah, S.H., LL.M., dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026 tersebut diluncurkan di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026). Peluncuran dipimpin langsung Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan diikuti Wakajati Kalbar, para asisten, koordinator, kepala seksi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.
Kajati Kalbar menegaskan, SIKAWAN DAYAK bukan sekadar peluncuran program, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak keperdataannya.

“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stakeholder terkait,” ujar Emilwan.
Menurutnya, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak berhenti pada persoalan administratif. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berdampak panjang terhadap pemenuhan hak keluarga, termasuk akses perempuan dan anak terhadap pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan dasar lainnya.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung sinergis antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membuka akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat adat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman.
Emilwan menegaskan, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena menjadi pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak keperdataan. Data yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat menjadi salah satu parameter dalam memahami sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Libatkan Pemangku Adat
Sebelum diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui tahapan sosialisasi di sejumlah daerah, antara lain Mempawah, Singkawang dan Sambas, dengan melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD serta para pemangku adat.
Rangkaian tersebut dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar. Kegiatan itu mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta dukungan Dewan Adat Dayak, Akimisi, KPPAD dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu kekuatan utama program. Mereka diposisikan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat sehingga pelayanan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Kajati Kalbar juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan stakeholder terkait memastikan SIKAWAN DAYAK tidak berhenti pada seremoni peluncuran.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Peluncuran program ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak semata hadir ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga harus mampu melakukan pencegahan, mendekatkan akses negara, serta memastikan hak masyarakat—terutama perempuan dan anak—tidak hilang hanya karena keterbatasan dokumen administrasi.
Hadirkan Akses Layanan hingga Pedalaman
SIKAWAN DAYAK dirancang sebagai sistem terpadu bagi masyarakat adat Dayak untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan maupun berbagai urusan dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat dapat mengakses nomor WhatsApp Hotline SIKAWAN DAYAK yang tersedia pada laman layanan publik resmi Kejati Kalbar. Selain itu, pemohon juga dapat memperoleh bantuan melalui Ketua Adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati atau Kejaksaan Negeri.
Kejati Kalbar berharap program tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hak keperdataan masyarakat adat sekaligus mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
Program ini juga sejalan dengan agenda penguatan hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan anak, serta pembangunan sumber daya manusia, sebagai bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita, khususnya penguatan peran perempuan.
Pontianak, 6 Oktober 2026 — Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.










