BeritaHukum

NCW Minta Penyelenggara Porprov XV Buka Rincian Anggaran Rp135 Miliar

Infoindonesia
20
×

NCW Minta Penyelenggara Porprov XV Buka Rincian Anggaran Rp135 Miliar

Sebarkan artikel ini

BEKASI, INFOINDONESIA.NET– Polemik ID Card berlabel “PERS” pada Porprov XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi dinilai LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya sebagai sinyal tata kelola yang longgar. NCW mendesak penyelenggara membuka rincian anggaran penyelenggaraan kepada publik. (6/10/2026)

Menurut pemberitaan, kartu tersebut juga dipegang ASN pengelola media sosial OPD. Tim Media Center Humas menyatakan penerbitannya ada di sekretariat penyelenggara dan mengaku tidak melakukan verifikasi menyeluruh.

“Kami tidak sedang memperdebatkan siapa yang boleh meliput. Pertanyaan kami sederhana: kartu ini dicetak siapa, dibiayai dari pos mana, dan atas dasar apa kategorinya ditetapkan? Kalau urusan kartu akses saja belum bisa dijawab, wajar publik bertanya bagaimana dana yang jauh lebih besar dikelola,” ujar Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd.

NCW tidak mempersoalkan akses bagi ASN untuk mendokumentasikan pertandingan. Yang dipertanyakan adalah dasar penetapan kategori, pihak yang berwenang menerbitkan kartu, dan mekanisme verifikasinya. NCW mendukung usulan PWI Bekasi Raya agar kategori dipisah: PERS dengan nama media untuk wartawan, serta HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD untuk petugas pemerintah.

Dalam rapat koordinasi 4 September 2026, Wali Kota Bekasi menyampaikan dukungan Pemerintah Kota sekitar Rp135 miliar, yakni Rp65 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp70 miliar untuk kesiapan atlet. Di forum dengan awak media, pihak KONI menyebut hibah APBD sebesar “puluhan miliar rupiah”. Hubungan kedua angka itu belum diuraikan, begitu pula belanja venue dan anggaran publikasi.

NCW mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat PB Porprov XV untuk:

Merinci Rp135 miliar per kegiatan dan sumber dana, serta menjelaskan hubungannya dengan hibah KONI;
Menjelaskan penerbit, biaya pencetakan, dan dasar hukum kategori ID Card;
Mengumumkan kebijakan dan anggaran pelibatan media lokal;
Mempublikasikan laporan realisasi anggaran setelah Porprov berakhir.

NCW juga mendorong Inspektorat dan DPRD menggunakan fungsi pengawasannya. Sikap ini bukan tuduhan; NCW menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun keterbukaan atas dana publik tidak boleh menunggu sampai ada masalah.(red)