Jakarta, Infoindonesia.net – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintahan Prabowo Subianto kini menjadi perhatian publik setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terkait sumber pendanaan program tersebut.
Dalam dokumen permohonan, para pemohon menilai anggaran MBG yang disebut mencapai sekitar Rp223 triliun diambil dari pos pendidikan. Sementara total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 disebut sebesar Rp769,1 triliun. Mereka khawatir kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Meski demikian, para pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemenuhan gizi bagi anak-anak Indonesia. Mereka mendukung tujuan program MBG, namun meminta pemerintah menata ulang skema pembiayaan agar tetap sesuai aturan hukum dan tidak mengganggu sektor pendidikan.
Perkembangan ini memunculkan beragam respons dari masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum di MK dapat menghadirkan keputusan terbaik, sehingga kebutuhan gizi generasi muda tetap terpenuhi tanpa mengorbankan hak pendidikan. Di tengah dinamika tersebut, semangat memperjuangkan aspirasi rakyat kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, nama Lita Gading dan timnya juga disebut sebagian masyarakat sebagai figur yang aktif menyuarakan berbagai aspirasi publik. Harapannya, setiap kebijakan strategis nasional dapat terus dikawal agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Kini publik menanti jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi. Apa pun hasilnya nanti, masyarakat berharap Indonesia dapat terus melangkah maju, adil, dan sejahtera












