Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukum

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan Kolonisasi Baru dari Jakarta

Infoindonesia
18
×

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan Kolonisasi Baru dari Jakarta

Sebarkan artikel ini

Di balik jargon ketahanan pangan, hilirisasi, transisi energi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Indonesia hari ini sedang bergerak pada satu kecenderungan baru: menguatnya kembali orientasi sentralistik negara dalam tata kelola pembangunan.

Pasca-Reformasi 1998, Indonesia sebenarnya memasuki fase desentralisasi politik yang cukup progresif. Otonomi daerah lahir sebagai koreksi terhadap model pembangunan Orde Baru yang sangat Jakarta-sentris. Daerah diberi ruang menentukan prioritas pembangunan berdasarkan karakter sosial, budaya, dan ekologinya masing-masing.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, arah itu tampak mengalami reorientasi. Negara perlahan kembali mengonsolidasikan kontrol pembangunan melalui berbagai instrumen: omnibus law, sentralisasi perizinan, penguatan kewenangan kementerian teknis, hingga pembentukan otoritas khusus seperti IKN. Secara formal Indonesia tetap negara desentralistik, tetapi dalam praktik pembangunan daerah semakin sering diposisikan sebagai pelaksana agenda pusat ketimbang perumus arah pembangunan mereka
sendiri.

Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai proses recentralization of state power, yakni kembalinya konsolidasi kekuasaan negara setelah fase liberalisasi politik pasca-Reformasi.

Papua menjadi cermin paling terang dari gejala tersebut. Tetapi jika dibaca lebih luas, sesungguhnya
hampir seluruh daerah luar Jawa sedang menghadapi situasi serupa, termasuk Kalimantan Barat.
Dalam konteks Kalimantan Barat, gejala sentralisasi baru ini memiliki sensitivitas historis yang sangat kuat. Sebab Kalimantan Barat bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang sejarah dengan konstelasi etnografi dan politik yang sangat kompleks.

Sejarah Kalimantan Barat dibentuk oleh perjumpaan panjang masyarakat Dayak di pedalaman, komunitas Melayu di pesisir dan pusat kesultanan, komunitas Tionghoa melalui jalur perdagangan dan pertambangan, serta berbagai kelompok migran lain yang masuk melalui kebijakan kolonial maupun pembangunan nasional.

Pada masa kolonial Belanda, Kalimantan Barat diperlakukan terutama sebagai wilayah ekonomi dan jalur perdagangan. Kesultanan Melayu di pesisir seperti Pontianak, Sambas, dan Mempawah dijadikan simpul administrasi kolonial.

Sementara wilayah pedalaman Dayak diposisikan sebagai hinterland sumber daya alam. Struktur kolonial
seperti ini melahirkan pola relasi pusat-pinggiran yang kuat: pesisir menjadi pusat administrasi dan perdagangan, sedangkan pedalaman menjadi ruang ekstraksi.

Dalam perspektif teori center-periphery Immanuel Wallerstein, pola seperti ini memperlihatkan bagaimana daerah pinggiran ditempatkan terutama sebagai penyedia bahan mentah bagi pusat kekuasaan ekonomi-politik. Relasi tersebut tidak otomatis berubah meskipun rezim politik berganti.
Pola itu tetap berlanjut pada masa Orde Baru.

Kalimantan Barat kembali diposisikan sebagai daerah penyedia sumber daya nasional. Hutan dibuka melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan skala besar diperluas, pertambangan berkembang, dan program transmigrasi dijalankan secara massif. Negara hadir dengan pendekatan pembangunan yang sangat teknokratis dan sentralistik. Jakarta menentukan arah pembangunan; daerah menjalankan.
Program transmigrasi bukan hanya mengubah komposisi penduduk, tetapi juga mengubah struktur relasi sosial antaretnis di Kalimantan Barat. Kehadiran migrasi besar – besaran menciptakan kompetisi baru atas tanah, pekerjaan, representasi politik, dan ruang ekonomi.

Akumulasi persoalan tersebut pada akhirnya berkontribusi terhadap berbagai konflik sosial besar di Kalimantan Barat pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Karena itu, masyarakat Kalimantan Barat memiliki memori historis yang sangat sensitif terhadap segala bentuk pembangunan yang dianggap mengancam ruang hidup dan keseimbangan sosial.

Persoalannya, kecenderungan pembangunan nasional hari ini tampak mengulang pola lama dalam wajah baru. Atas nama hilirisasi, transisi energi, ketahanan pangan, dan percepatan investasi, negara kembali memperkuat kontrol pusat terhadap ruang daerah. Kalimantan kembali diposisikan sebagai frontier ekonomi nasional: sumber energi, kawasan industri, lumbung pangan, pusat sawit, tambang, hingga wilayah penyangga IKN. Secara ekonomi, kebijakan tersebut memang dapat dipahami. Negara membutuhkan pertumbuhan dan investasi. Tetapi masalahnya, pembangunan yang terlalu berorientasi ekstraksi sumber daya sering mengabaikan struktur sosial dan historis masyarakat lokal.

Di Kalimantan Barat, persoalan tata ruang tidak pernah hanya soal ekonomi. Ia juga menyangkut relasi antarkelompok sosial, akses terhadap ruang hidup, serta keseimbangan ekologis yang menopang kehidupan masyarakat adat dan desa-desa lokal. Hubungan Dayak dan Melayu di Kalbar secara historis bukan sekadar hubungan etnis biasa, tetapi juga relasi politik dan kebudayaan yang membentuk identitas sosial daerah ini. Dalam banyak fase sejarah, keduanya membentuk koeksistensi sosial-politik yang khas di Kalimantan Barat.

Apalagi Kalimantan Barat juga memiliki sejarah panjang keterhubungan lintas batas dengan Malaysia. Wilayah perbatasan tidak hanya menjadi ruang geografis, tetapi juga ruang identitas dan ekonomi masyarakat lokal. Dalam konteks seperti ini, pembangunan yang terlalu administratif dan tersentralisasi dari Jakarta sering kali gagal memahami realitas sosial masyarakat perbatasan. Namun pembahasan mengenai sentralisasi pembangunan belum lengkap tanpa melihat keterlibatan oligarki ekonomi dalam arah kebijakan negara.

Dalam banyak kasus, negara hari ini tidak bekerja sendirian. Agenda pembangunan nasional sering bertemu dengan kepentingan korporasi besar yang memiliki kemampuan modal, akses politik, dan jaringan kekuasaan yang sangat kuat. Relasi inilah yang oleh Jeffrey Winters disebut sebagai oligarki: konsentrasi kekuasaan material pada segelintir elite yang mampu mempengaruhi arah kebijakan negara demi mempertahankan akumulasi kekayaannya.

Di Kalimantan Barat, gejala tersebut terlihat cukup jelas dalam ekspansi perkebunan sawit, pertambangan bauksit, smelter, industri kehutanan, hingga proyek-proyek energi dan kawasan industri baru. Hampir seluruh proyek besar itu membutuhkan satu hal yang sama: ruang dan lahan dalam skala massif.
Masalahnya, ruang di Kalimantan Barat bukan ruang kosong. Ia adalah ruang hidup masyarakat adat Dayak, desa-desa Melayu pesisir dan pedalaman, kawasan ekologis gambut, hutan produksi rakyat, wilayah perladangan tradisional, hingga ruang sosial masyarakat perbatasan.

Ketika negara mempermudah konsesi dan investasi atas nama pembangunan nasional, benturan dengan ruang hidup lokal menjadi hampir tidak terhindarkan. Dalam konteks ini, negara sering berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi pemerintah berbicara tentang keberlanjutan lingkungan dan pembangunan hijau. Namun di sisi lain, negara juga terus membuka ruang sangat besar bagi ekspansi korporasi berbasis ekstraksi lahan.

Ironisnya, banyak korporasi besar yang bergerak di sektor perkebunan, tambang, dan energi memiliki keterhubungan dengan elite politik nasional maupun jaringan kekuasaan ekonomi nasional. Akibatnya, kebijakan tata ruang dan pembangunan sering kali lebih responsif terhadap kepentingan investasi dibandingkan aspirasi masyarakat lokal.

Yang tersisa sering kali hanyalah konflik agraria, kerusakan lingkungan, banjir, hilangnya ruang produksi tradisional, dan ketergantungan ekonomi baru terhadap perusahaan besar. Padahal Kalimantan Barat memiliki sejarah ekologis yang sangat rentan. Pembukaan hutan skala besar sejak era HPH Orde Baru hingga ekspansi sawit modern telah mengubah struktur bentang alam Kalbar secara drastis. Daerah-daerah gambut yang sebelumnya menjadi penyangga ekologis berubah menjadi kawasan konsesi. Akibatnya, bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan semakin sering terjadi.

Dalam perspektif politik-ekologi, situasi ini memperlihatkan bahwa pembangunan nasional masih menggunakan paradigma ekstraktif: daerah luar Jawa dipandang terutama sebagai penyedia ruang produksi nasional. Karena itu, ketika pemerintah pusat kembali memperkuat kontrol pembangunan melalui PSN, omnibus law, dan sentralisasi perizinan, muncul kekhawatiran bahwa negara sedang menciptakan konsolidasi baru antara kekuasaan politik pusat dan oligarki ekonomi nasional.

Indonesia tentu membutuhkan koordinasi nasional yang kuat untuk menghadapi krisis global pangan, energi, dan geopolitik. Tetapi Indonesia juga harus sadar bahwa republik ini dibangun di atas keberagaman sejarah, etnografi, dan identitas lokal. Negara boleh kuat. Tetapi negara tidak boleh kehilangan sensitivitas terhadap memori sosial daerah-daerahnya sendiri.