KUBU RAYA, Infoindonesianet – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Berembang di Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak telah rampung 100 persen. Namun, penyelesaian administrasi pembayarannya masih menunggu keputusan pemerintah pusat setelah proyek tersebut terdampak kebijakan efisiensi anggaran APBN Tahun 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp37,99 miliar itu dikerjakan oleh PT Wirata Daya Muktitama dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai BWS Kalimantan I, Tomy, saat ditemui Rabu (15/7/2026) menjelaskan bahwa pekerjaan fisik telah diselesaikan seluruhnya sesuai kontrak.
Namun, di tengah pelaksanaan proyek, pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sehingga sebagian alokasi pembiayaan belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
“Pekerjaan fisiknya sudah selesai 100 persen. Namun di tengah pelaksanaan ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, sehingga kami bersama penyedia jasa telah berkoordinasi ke Jakarta untuk mengusulkan agar sisa pembiayaan proyek dapat dimasukkan ke dalam skema kontrak tahun jamak (multiyears),” ujar Tomy.
Menurutnya, usulan tersebut diajukan agar sisa pembayaran proyek dapat dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2027, sehingga seluruh kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan dapat dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Harapannya usulan tersebut dapat disetujui sehingga proses administrasi dan pembayaran proyek bisa diselesaikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Proyek perkuatan tebing Sungai Berembang dibangun sebagai upaya memperkuat bantaran sungai, mengurangi risiko abrasi dan longsor, serta melindungi permukiman masyarakat dan infrastruktur di kawasan sekitar.
BWS Kalimantan I memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum agar proses penyelesaian administrasi proyek berjalan sesuai aturan dan tidak menghambat penyelesaian kewajiban pemerintah terhadap pekerjaan yang telah tuntas dilaksanakan.











