BeritaHukum

SPMB SMAN 4 Kota Bekasi Disorot, Dugaan Rekayasa Data Jalur Domisili Tuai Polemik

Infoindonesia
27
×

SPMB SMAN 4 Kota Bekasi Disorot, Dugaan Rekayasa Data Jalur Domisili Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini

BEKASI, INFOINDONESIA.NET– Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 4 Kota Bekasi menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidakwajaran pada jalur domisili.

Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan penggunaan data domisili yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga memunculkan tuntutan agar dilakukan audit dan investigasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.


Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat sebanyak 166 Calon Murid Baru (CMB) diterima melalui jalur domisili dengan alamat yang berada dalam radius kurang dari 700 meter dari lokasi SMAN 4 Kota Bekasi. Jumlah tersebut dinilai sejumlah pihak tidak lazim apabila dibandingkan dengan kondisi demografis di sekitar sekolah.


Sejumlah pengamat dan pemerhati pendidikan mempertanyakan kemungkinan terdapat ratusan lulusan SMP yang seluruhnya berasal dari kawasan dengan radius yang relatif sempit setiap tahunnya. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan dalam proses seleksi.


Sorotan juga muncul karena pola serupa disebut terjadi dalam dua tahun terakhir. Bahkan pada Tahap II SPMB tahun ini masih terdapat 33 calon murid yang dinyatakan lolos melalui jalur domisili dengan radius yang hampir sama.


Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Simare, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat pengawas.


“Di mana keberadaan 33 calon murid ini saat dilakukan pemetaan wilayah sebelumnya? Ini sangat mencurigakan, seolah-olah muncul tiba-tiba,” ujarnya, Senin (13/7/2026).


Menurutnya, fenomena tersebut patut didalami karena dikhawatirkan terdapat dugaan rekayasa administratif yang memanfaatkan jalur domisili untuk memenuhi persyaratan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.


Atas dasar itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi yang digunakan dalam proses verifikasi penerimaan peserta didik.


“Kami berharap pihak berwenang melakukan audit secara transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau pemalsuan data, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan,” tegasnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi awak Media, Kepala SMAN 4 Kota Bekasi memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis.


“Masalah SPMB ada panitia di sekolah,” tulisnya, Senin (13/7/2026).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penerimaan peserta didik berada di bawah kewenangan panitia pelaksana SPMB di tingkat sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari panitia SPMB maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut asas keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru. Apabila dugaan manipulasi data benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan calon peserta didik yang benar-benar memenuhi persyaratan domisili sesuai ketentuan.


INFOINDONESIA.NET tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Panitia SPMB SMAN 4 Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Raden/red)