Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaHukum

Perkumpulan NGO TOPAN-AD Gugat Kejari Bekasi, Disdik, 4 SMA Negeri dan 14 SMP Negeri, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Pendidikan

Infoindonesia
36
×

Perkumpulan NGO TOPAN-AD Gugat Kejari Bekasi, Disdik, 4 SMA Negeri dan 14 SMP Negeri, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi, Infoindonesia.net Perkumpulan Non Government Organization, Team Obeservasi Penggunaan Anggaran Negara & Anggaran Aset Daerah (NGO TOPAN-AD)  resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, serta 14 Kepala SMP Negeri di Kota Bekasi . Dalam perkara tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai turut tergugat. Dengan nomor perkara  115/Pdt.G/2026/PN Bks. 02 Maret 2026.

Gugatan yang diajukan dengan dasar Pasal 1654 KUH Perdata dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah negeri Kota Bekasi.

Ketua Umum Perkumpulan NGO TOPAN-AD, Muara Sianturi, S.E., menyampaikan dalam keterangan pers nya pada awak media di salah satu Café di Jati Asih, Kamis (21/05/2026).

Bahwa gugatan tersebut berangkat dari dugaan tidak dilaksanakannya Peraturan Wali Kota Bekasi terkait mekanisme pengelolaan dana pendidikan yang menurutnya semestinya dikelola langsung oleh pihak sekolah.

Menurut Muara, sejak tahun 2020 hingga saat ini pengelolaan anggaran disebut masih berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sementara pihak sekolah dan bendahara sekolah dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana aturan yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan selama masa pandemi COVID-19, khususnya pada tahun 2020 dan 2021 ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan aktivitas fisik di sekolah sangat terbatas.

NGO TOPAN-AD menilai terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan karena pada masa tersebut siswa tidak sepenuhnya berada di sekolah, namun alokasi anggaran tertentu disebut tetap berjalan.

“Kami mempertanyakan ke mana anggaran itu digunakan ketika selama pandemi kegiatan sekolah tidak berjalan normal. Ini yang kami minta dibuka secara terang,” katanya.

Selain itu, pihaknya turut menyoroti keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menjadi kuasa hukum para tergugat dalam perkara tersebut.

Muara, mempertanyakan alasan DATUN memberikan pendampingan hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya sedang menghadapi dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran.

NGO TOPAN-AD juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan nomor SKP. 0001/DPP. TPN-AD/ IV/2026,  perihal permohonan keberatan atas pendampingan (Penerima Kuasa) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam surat tersebut NGO TOPAN-AD menyampaikan keberatan atas pendampingan yang diberikan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap para tergugat

“Pertanyaan mendasar kami, mengapa DATUN menjadi pengacara bagi pihak yang sedang digugat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan adanya indikasi korupsi. Ini yang ingin kami pertanyakan kepada publik,” tegasnya.

Meski demikian, Muara mengakui bahwa pihaknya masih menunggu proses pembuktian di persidangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Saat ini proses gugatan disebut masih berjalan dan memasuki tahapan jawab-menjawab antara penggugat dan para tergugat di persidangan. TOPAN-AD berharap gugatan tersebut dapat membuka secara transparan tata kelola anggaran pendidikan di Kota Bekasi serta memastikan adanya akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Menutup wawancara ini Muara mengatakan “Kami meminta agar dilaksanakan audit ulang oleh tim audit atau konsultan independen dan dibuka  kepada publik, pungkasnya, kalau nanti terbukti dugaan korupsi ini apa tindakan Kejaksaan terhadap kasus ini.

Sementara itu Waketum NGO TOPAN – AD Samuel Stefen W, S.H., menyampaikan kepada awak media agar Kejagung Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. dapat merespon peristiwa hukum ini “ tolong di pantau seluruh anggota nya, karena banyak yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dari normatif -normatif hukum ujarnya”. (rd/red)