PONTIANAK, INFOINDONESIA.NET – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, dr. H.Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Nota Penyampaian Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang digelar di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (23/6/2026).
Kehadiran Sekda tersebut sekaligus untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap urgensi penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Usai rapat paripurna, Sekda Kalbar, Harisson menyampaikan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian ini dinilai penting agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalbar telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat sejumlah kendala administratif yang perlu segera dibenahi, salah satunya terkait proses sertifikasi tanah yang belum tuntas karena sebagian lahan masih diduduki masyarakat.
Melalui revisi regulasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mempercepat penertiban dan sertifikasi aset daerah, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien ke depannya.
Dengan adanya regulasi yang telah disesuaikan tersebut, diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kalimantan Barat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa perubahan regulasi ini harus menjadi momentum strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi aset daerah. Terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset tanah, bangunan, dan kendaraan secara produktif; kepastian hukum aset melalui percepatan sertifikasi untuk mencegah potensi sengketa; serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh aset daerah.
Fraksi Gerindra juga berharap revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab tantangan riil di lapangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya agar pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan hasil akhirnya dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat melalui pengelolaan aset yang lebih modern, tertib, dan bernilai guna,” pungkasnya.(rfa/ica)











